LombokPost-Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal secara simbolis menyerahkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Penyerahan dari Gubernur NTB ini diberikan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 di LPP Mataram, Minggu (17/8) pagi.
Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah Ahmad Saepandi menyampaikan, total ada 37 anak binaan LPKA Lombok Tengah mendapat PMP Umum pada HUT RI tahun ini.
"Dari total penerima PMP tersebut, satu orang anak binaan dinyatakan langsung bebas," katanya pada Lombok Post, Minggu (17/8).
Penyerahan PMP dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna.
Adapun rincian besaran pengurangan masa pidana umum yang diberikan, yaitu: 1 bulan sebanyak 27 orang; 2 bulan sebanyak 2 orang; 3 bulan sebanyak 6 orang; 5 bulan sebanyak 1 orang; dan 1 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Pengurangan Masa Pidana merupakan salah satu hak Anak Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
PMP ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Anak Binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Melalui pemberian hak ini, diharapkan Anak Binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal positif hasil pembinaan di LPKA. (ewi)
Editor : Kimda Farida