Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur NTB Klaim Pemberian IPR Sudah Punya Regulasi

Yuyun Kutari • Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:33 WIB
TAMBANG ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.
TAMBANG ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemprov NTB secara resmi telah memberikan izin kepada belasan tambang rakyat untuk membentuk koperasi. Koperasi tersebut sebagai wadah bagi penambang untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Jadi pendekatannya bukan izin pertambangan rakyat tetapi optimalisasi potensi pertambangan yang ada di provinsi,” jelas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Menurutnya landasan hukum untuk kebijakan ini sudah sangat kuat dan lengkap. Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025.

Pemprov kini bisa mempercepat proses implementasi kebijakan ini agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat sekitar dan pemerintah.

“Kemudian oleh negara juga bisa dirasakan manfaatnya segera,” terangnya.

Salah satu motivasi utama di balik kebijakan ini adalah untuk mencari solusi alternatif terhadap praktik penambangan ilegal. Kegiatan yang telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang sangat besar.

Praktik ini sering kali menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, menyebabkan kerusakan lingkungan tak terkendali. “Dampak sosialnya sudah terlalu besar, dampak lingkungannya sudah terlalu besar, jadi harus ada memang alternatif,” kata mantan duta besar Indonesia untuk Turki tersebut.

Melalui skema koperasi, para penambang akan terorganisir dan beroperasi di bawah pengawasan yang ketat. Koperasi akan mengelola seluruh proses pertambangan, mulai dari operasional hingga pengelolaan hasil.

Nama koperasi sendiri sudah disebutkan secara spesifik di dalam Keputusan Menteri ESDM. Pemprov NTB hanya memiliki mandat untuk mengeluarkan IPR yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kalau nama koperasinya sudah tercantum dalam keputusan menteri,” papar gubernur.

Saat ini, pemprov sedang memantau proyek percontohan yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya. Aspek-aspek penting seperti pengelolaan pendapatan, dan rencana reklamasi lahan pasca-tambang, masih menjadi perhatian utama.

Menurut Iqbal, ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Mulai dari bagaimana skema pengelolaan pendapatan, hingga rencana reklamasi lahan pasca-tambang.

Semua hal ini menjadi prioritas agar kebijakan tersebut benar-benar membawa perubahan positif.

“Sedang kita pantau sekarang, dari pilot project yang ada, nanti kita akan tentukan langkah berikutnya. Karena kan aspeknya banyak, bagaimana mengelola pendapatannya, bagaimana rencana reklamasi, masih harus kita perhatikan,” terangnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pemberian izin terhadap aktivitas tambang rakyat yang berpotensi merusak alam, harus ada pembahasan dan kajian mendalam terlebih dahulu.

Editor : Siti Aeny Maryam
#koperasi #Gubernur NTB #tambang #Lalu Muhamad Iqbal #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB