Namun PPPK Paruh Waktuini diberikan pemerintah dengan jatah masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan.
Sama seperti PPPK, PPPK Paruh Waktu ini juga memiliki hak kesejahteraan, gaji atau upah yang diterima langsung setiap bulannya.
Namun berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kendati gaji tak sebanyak PPPK, minat para pencari kerja terhadap jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangatlah besar. Terlebih lagi bagi para honorer yang tidak kebagian kursi PPPK.
Itu sebabnya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan PPPK Paruh Waktu sangat ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yang selama ini masih mengabdi di berbagai instansi tanpa kepastian status kerja.
Selain harus memahami syarat khusus yang ditetapkan pemerintah, calon pelamar juga perlu mengetahui tunjangan serta nominal gaji yang ditawarkan, agar dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran.
Terdapat beberapa syarat utama yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang ingin berdedikasi pada seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini, diantaranya:
1. Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya
- Honorer harus pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum memperoleh formasi-yang otomatis menempatkan mereka sebagai pemohon prioritas untuk skema ini.
- Honorer yang sudah lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota juga termasuk dalam kategori terpenuhi syarat.
2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN
Terlepas dari apakah honorer terdata di database resmi BKN atau tidak, semua tetap bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BKN sudah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan.
Namun, ada tata urut prioritas (kategori R1-R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dan status pendataan:
- R1-R3: Termasuk honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi.
- R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM)
- R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir.
3. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung
Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung yang mana berdasarkan informasi resmi, berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (sesuai klasifikasi formasi: guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional).
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (pelamar kategori R4).
- Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024.
- Fahum UMSU.
Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).
- SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).
- Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).
- Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).
Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:
1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025.
Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran.
Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)
Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting.
Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses.
Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025.
Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPPK hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Editor : Siti Aeny Maryam