Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukti Nyata Kehadiran Negara, Gubernur NTB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 269 Juta

Nurul Hidayati • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong semua baik perusahaan maupun instansi yang ada di daerah ini melindungi pekerja dan keluarga.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Lalu Kartala.

Penyerahan ini merupakan bukti nyata manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah program jaminan sosial yang menjamin perlindungan bagi para pekerja.

 Baca Juga: Kolaborasi DJP Dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Demi Pembangunan Nasional

Almarhum Lalu Kartala, yang merupakan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berugaq Dese, meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya.

Jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris sangat signifikan, mencapai total Rp 269.763.862. Rinciannya, santunan JKK Meninggal diberikan sebesar Rp 166 juta.

Santunan lainnya ada JHT sebesar Rp107690.862 dan santunan beasiswa 1 orang anak (Maks) Rp 93 juta. Sementara semuanya mencakup santunan-santunan lain yang diberikan kepada keluarga.

 Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada GOW Lombok Timur

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menekankan penyerahan santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan ketika terjadi risiko pekerjaan yang tak terduga, seperti kecelakaan yang berujung pada kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke dalam kesulitan ekonomi atau menjadi miskin baru.

"Ini adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting. Ketika tulang punggung keluarga mengalami musibah, negara hadir melalui program ini untuk memastikan kelangsungan hidup keluarga," kata Gubernur Iqbal.

 Baca Juga: BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Diminta Wapres Gunakan Hal Produktif

Melihat manfaat besar yang diterima oleh keluarga almarhum Lalu Kartala, Gubernur NTB berharap agar semakin banyak pekerja di NTB yang ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengimbau, baik pekerja di sektor formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri.

"Saya berharap, semakin banyak pekerja di NTB, baik formal maupun informal, yang ikut terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk menjamin masa depan keluarga yang kita cintai," tutupnya.

Penyerahan santunan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat NTB akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial demi masa depan yang lebih terjamin.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar mengatakan Program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah lima jenis jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja.

Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta membantu pekerja kembali produktif setelah mengalami musibah atau kehilangan pekerjaan. 

Bukti Nyata Kehadiran Negara, Gubernur NTB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 269 Juta
Bukti Nyata Kehadiran Negara, Gubernur NTB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 269 Juta

Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan dan manfaat keuangan saat peserta memasuki masa tua, atau dapat dicairkan saat peserta tidak aktif bekerja, mengundurkan diri, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja agar peserta bisa kembali bekerja. 

Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan. 

Jaminan Pensiun (JP) memberikan perlindungan pendapatan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami penurunan penghasilan. 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. 

Selain manfaat utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan manfaat tambahan seperti Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total, Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman renovasi rumah, dan Program pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.

Editor : Pujo Nugroho
#BPJS Ketenagakerjaan #santunan #risiko #Kecelakaan #Pekerja