LombokPost - Pemerintah Pusat telah merilis kebijakan pemangkasan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD). Di dalam Rancangan APBN 2026, anggaran TKD dari Rp 919 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun di tahun 2026. Pemerintah memangkas anggaran hingga 24,8 persen.
Untuk Provinsi NTB, pemangkasan alokasi TKD sangat kontras. Tahun ini, pemerintah menyalurkan TKD dengan total pagu mencapai Rp 3,6 triliun. Namun data yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi TKD Provinsi NTB tahun 2026 menjadi angka Rp 2,7 triliun. Artinya jatah dikurangi Rp 900 miliar lebih.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengatakan telah mengetahui informasi pemangkasan anggaran tersebut. Namun, ia menegaskan kebijakan ini belum final karena harus dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum dapat dijadikan acuan pelaksanaan di daerah.
“Kalau seandainya itu terjadi, tentu akan kami bahas. Namun, daerah harus menunggu PMK-nya terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bisa menyesuaikan," ujarnya, Jumat (29/8).
Menurutnya pemanfaatan anggaran tetap akan dirasakan masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan lebih kepada siapa yang mengelola dana tersebut, bukan pada tujuan akhirnya.
Sebagai catatan, RAPBN 2026 dirancang untuk mendukung pelaksanaan delapan agenda pembangunan nasional. Atau yang dikenal dengan Asta Cita, yang merupakan visi pembangunan menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
Tema utama RAPBN 2026 adalah kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. Mengarahkan kebijakan fiskal agar mendukung ketahanan dan kemandirian bangsa.
Di antaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semuanya dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. “Ini hanya soal perbedaan pengelola saja, bukan berarti manfaatnya berkurang. Pemerintah pusat juga punya program-program langsung yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Kendati demikian, Pemprov NTB memandang penurunan anggaran ini masih bersifat sementara dan belum bersifat mengikat. Menurut Nursalim, masih ada ruang untuk melakukan negosiasi dan pengajuan tambahan bantuan anggaran melalui mekanisme yang tersedia di pemerintah pusat.
Bagaimana pun, Pemprov NTB harus merealisasikan berbagai macam program strategis di pemerintahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Semuanya telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025-2029. “Kita akan membuka peluang negosiasi, untuk merealisasikan program kepala daerah yang juga selaras, dengan program pemerintah pusat,” tegasnya.
Baca Juga: Anggaran Kurang, Perbaikan Jalan Provinsi Praya-Keruak Tidak Tuntas
Sebagai langkah antisipatif, dilaksanakan efisiensi dan optimalisasi belanja daerah. Agar tetap dapat mendukung program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “Insya Allah pak gubernur akan menentukan arah kebijakannya. Di samping ada penghematan, akan ada optimalisasi belanja,” jelasnya.
Pemangkasan anggaran TKD telah terjadi pada tahun ini. Efisiensi anggaran dilakukan mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian dirincikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, sebelumnya, pagu TKD untuk Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 di angka Rp 20,07 triliun. Itu dirincikan ke dalam beberapa komponen.
Seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 3,52 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 10,83 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,16 triliun, Dana Insentif Daerah Rp 90 miliar, DAK Non Fisik Rp 3,35 triliun. Dana Desa Rp 1,1 triliun, serta hibah ke daerah Rp 20 miliar.
Setelah pemangkasan, jumlah berkurang menjadi Rp 19,48 triliun, DAU NTB dipangkas Rp 107 miliar sehingga menjadi Rp 10,72 triliun. DAK dipangkas Rp 480 miliar menjadi Rp 678,6 miliar. Maka jumlah total pemangkasan menjadi Rp 588,6 miliar. Sementara tak ada pemangkasan anggaran untuk komponen DBH, Insentif Fiskal, DAK Non Fisik, Dana Desa dan hibah ke daerah.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB Ramli Ernanda mengaku prihatin sekaligus miris atas hadirnya kebijakan pemangkasan TKD. “Kita di daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat,” terangnya.
Menurutnya, langkah pemerintah pusat tidak mencerminkan semangat desentralisasi fiskal. Semangat yang selama ini menjadi fondasi hubungan pusat-daerah. “Dampaknya akan sangat signifikan karena sebagian besar program dibiayai oleh dana transfer,” ujarnya.
Ia menilai, efisiensi DAK yang jumlahnya lebih kecil sebelumnya telah berdampak pada pelaksanaan program prioritas dan layanan publik di NTB. Apalagi jika pemangkasan mencapai ratusan miliar Rupiah.
Dengan kondisi ini, pemda kemungkinan besar akan mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu cara yang paling riskan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memperluas pemberian izin pertambangan.
Ini berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Izin-izin pertambangan berpotensi merusak lingkungan.
Tentunya, situasi ini menimbulkan dilema fiskal bagi pemda. Satu sisi, daerah dituntut untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. Sisi lain, sumber pendanaan semakin terbatas dan berisiko menimbulkan tekanan sosial serta kerusakan ekologis.
Baca Juga: Pemprov NTB Gelar Rakor Bersama Bupati/Wali Kota Bahas Program Prioritas Nasional
Ramli menyerukan agar pemda bersuara lebih lantang menuntut kebijakan fiskal yang adil dan tidak merugikan daerah. Dalam pandangannya, selama ini suara daerah sering kali tenggelam dalam kebijakan makro Jakarta sentris. “Kita harus tuntut kebijakan yang tidak merugikan daerah,” ujarnya.
Harus dipahami, penurunan TKD akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Belanja publik akan tertekan, sementara belanja operasional cenderung meningkat.
Segera dipikirkan, karena pelayanan dasar akan menurun, belanja publik berkurang. Ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Belanja daerah sangat berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Jika transfer pusat berkurang, ekonomi daerah ikut melemah,” tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam