Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rakyat Lagi Susah, Tunjangan Anggota DPRD NTB Malah Naik ke Rp 10,3 Miliar

Yuyun Kutari • Selasa, 9 September 2025 | 07:29 WIB
WAKIL RAKYAT: Para anggota DPRD NTB saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, pekan lalu.
WAKIL RAKYAT: Para anggota DPRD NTB saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, pekan lalu.

LombokPost - Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, termasuk wakil rakyatnya dalam melakukan efisiensi anggaran dipertanyakan.

Penyebabnya, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dan pimpinan DPRD NTB malah mengalami kenaikan pada APBD 2025.

Total kenaikan tunjangan perumahan tahun ini di angka Rp 2,2 miliar. Sementara kenaikan tunjangan transportasi Rp 8,1 miliar. Sehingga total kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTB mencapai Rp 10,3 miliar.

Besaran tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD Rp 17.667.000 per bulan, dan bagi Anggota DPRD sebesar Rp 15.755.000.

Hal itu dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, pada Pasal 9 ayat 2.  

Kemudian, mengenai tunjangan transportasi, di Pasal 10 berbunyi dalam hal Pemda belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTB, diberikan tunjangan transportasi, dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.

Besarnya tujangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp 22.400.000 per bulan. Pemberian tunjangan transportasi tersebut, disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Rinciannya, bagi ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc. Wakil ketua DPRD, jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

Sementara bagi anggota DPRD, jenis kendaraan sedan atau minibus bahan bakar bensin dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc. Serta jenis kendaraan minibus bahan bakar solar, berkapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

“Kami menganggap kenaikan ini lucu saja, baru kemarin ibu ketua (Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Red) bilang nggak ada tunjangan tetapi ternyata sudah ada kenaikan sangat besar,” ujar Direktur FITRA NTB Ramli.

Dia melanjutkan, sebelumnya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan tidak ada kenaikan tunjangan. DPRD NTB harus memahami suasana kebatinan masyarakat saat ini.

“Sudah seharusnya apa yang dikatakan bu ketua direalisasikan, segala kenaikan ini dibatalkan,” tegasnya.

Menurut Ramli, kebijakan kenaikan tunjangan bagi DPRD NTB menunjukkan pengelolaan APBD NTB masih karut-marut.

Anggaran sebesar itu, seharusnya dialokasikan untuk merealisasikan berbagai macam program strategis Pemprov NTB.

“Saat efisiensi, kami melihat ada program yang diarahkan ke masyarakat seperti penyediaan air minum dan sanitasi malah dikurangi anggarannya selama pergeseran, bahkan ada yang di nol-kan, ini miris loh,” tandasnya.

Kenaikan tunjangan DPRD NTB dinilai FITRA NTB sangat tidak wajar, ini melukai rasa keadilan. “Mereka mendapatkan tunjangan sebesar itu per bulan, sementara masyarakat kita masih banyak yang kesulitan ekonominya di saat-saat sekarang,” pungkasnya.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda berdalih, tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk menunjang kinerja para wakil rakyat yang berasal dari berbagai daerah di NTB.

Diingatkan, banyak yang jaraknya yang cukup jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Kota Mataram. “Kan mereka jauh ya, Bima, Dompu, (juga) dari mana-mana se-NTB. Saya kira harus menunjang,” jelasnya, saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi persiapan MotoGP Mandalika 2025.

Terkait permintaan untuk membatalkan kenaikan tunjangan itu, Isvie menyatakan pihaknya akan membahasnya bersama seluruh anggota dewan.

“Nanti dievaluasi ya. Tentu kita bicarakan dengan semua anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut, kebijakan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi, telah diatur dalam APBD dan secara teknis melalui pergub. Namun, Isvie berdalih belum melihat secara rinci regulasi terbaru terkait hal itu. “Saya belum lihat,” tambahnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Baiq Isvie Rupaeda #EFISIENSI ANGGARAN #tunjangan #tunjangan perumahan #DPRD NTB #tunjangan transportasi #Pemprov NTB