LombokPost-Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian gencar berantas peredaran cukai rokok ilegal.
Kali ini menyasar para pedagang, distributor rokok, kepala desa, TNI/Polri, tokoh masyarakat hingga pegawai lingkup kecamatan dan kabupaten di Lombok Timur.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula kantor Camat Pringgabaya, Lombok Timur ini dilakukan secara kolaboratif antar perangkat daerah, pada Selasa (9/9).
Mulai dari Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Bea Cukai Kantor Mataram, Satpol PP Lombok Timur, pemerintah Kecamatan Pringgabaya, dan 50 peserta sosialisasi.
Plh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Muslim mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satu program kegiatannya adalah Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk mendukung Bidang Penegakan Hukum.
“Melalui sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat hingga pemangku kepentingan di NTB, khususnya Lombok Timur tentang pemberantasan cukai rokok ilegal,” ungkapnya, Selasa (9/9).
Dengan bertambahnya pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal yang harus diberantas, maka dampak yang ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai asli ini semakin berkurang.
Sehingga diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak lagi menjual, menyimpan dan membeli atau mengkonsumi rokok bercukai tak resmi.
“Ini memberikan pengetahuan pada masyarakat untuk mengenali dan mengetahui tentang ciri-ciri pita cukai ilegal dan seperti apa pita cukai yang asli. Kemudian kita jadikan masyarakat sebagai agen informasi untuk bisa mentransformasi pengetahuannya tentang ciri-ciri tersebut,” tambah Muslim.
Jika masyarakat sudah semakin sadar untuk memanfaatkan rokok yang legal atau yang memiliki bea cukai resmi, maka diharapkan pendapatan cukai tembakau dan pajak dari tembakau itu semakin meningkat.
“Tentu kalau mereka tak menggunakan pita cukai yang legal, berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu juga dengan persaingan bisnis, pasti orang-orang menjual rokok pita yang legal akan kalah saing dengan rokok ilegal karena lebih murah. Ini tak sehat bagi dunia usaha,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ini.
Camat Pringgabaya Habiruddin mengatakan, sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Ini bentuk nyata pemerintah untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” singkatnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Mataram turut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta. Antara lain, tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai palsu.
Untuk mendeteksi pita cukai asli atau palsu sangat mudah. Bisa menggunakan senter UV untuk melihat hologramnya.
Editor : Jelo Sangaji