LombokPost – Komisi I DPRD NTB mulai menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.
Dengan telah dibentuknya panitia seleksi (pansel), saat ini tahapan seleksi sudah mulai berjalan. Dewan mewanti-wanti agar proses seleksi bejalan jujur dan transparan.
"Tentu proses ini harus dibuka ke publik supaya jelas siapa saja yang melamar," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri.
Pihaknya menegaskan dua hal penting. Pertama, jangan sampai ada calon titipan dalam proses seleksi.
Semua harus mengedepankan sistem meritokrasi. Artinya sosok yang memiliki kapabilitas dan integritas yang harus diutamakan.
"Sistem meritokrasi ini harus kita dukung. Maka tiska boleh ada calon titipan dalam proses sekali calon komisioner KI," papar Akri.
Kedua, DPRD juga menekankan unsur keterwakilan perempuan dalam proses selekai.
Dewan mendorong harus ada unsur keterwakilan perempuan karena itu bagian dari perintah undang-undang.
"Proses akhirnya di kami sebagai Komisi I (DPRD NTB, Red) Kami akan perhatikan betul komposisi yang diloloskan oleh Pansel," papar Akri.
Terpisah, Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menegaskan bahwa seleksi komisioner kali ini merupakan momentum penting bagi penguatan tata kelola informasi publik di daerah.
"Pemerintah provinsi mendukung penuh proses seleksi ini karena keberadaan KI sangat strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Transparansi dan profesionalitas adalah kunci," kata Yusron.
Diskominfotik NTB, ujar dia, akan terus mengawal proses seleksi agar benar-benar menghasilkan figur komisioner yang kredibel dan mampu menjawab tantangan kebutuhan informasi publik di NTB.
KI Pusat sendiri akan mengutus salah seorang komisioner yakni Rospita Vicy Paulyn sebagai perwakilan KI pusat yang masuk sebagai salah satu anggota timsel KI NTB.
Diketahui, Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI memiliki tugas utama menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi.
Selain itu, KI berfungsi menetapkan pedoman layanan informasi publik, memberikan pertimbangan terhadap kebijakan keterbukaan informasi, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Masa tugas Komisioner Informasi adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Anggota KI Provinsi berjumlah lima orang yang dipilih melalui mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi independen dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur.
"Dengan peran strategis itu, keberadaan KI NTB diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah," pungkas Yusron Hadi.
Editor : Siti Aeny Maryam