Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Berjuang Kembalikan Hak Pajak Bahan Bakar

Yuyun Kutari • Sabtu, 13 September 2025 | 09:32 WIB
ANTRE: Para pengendara menunggu giliran membeli bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
ANTRE: Para pengendara menunggu giliran membeli bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemprov NTB terus mengejar potensi kebocoran pendapatan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman, menegaskan optimalisasi pemungutan PBBKB sangat penting. Itu merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB.

"PBBKB dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Wajib pajaknya adalah konsumen bahan bakar, sedangkan pihak penyedia bahan bakar berperan sebagai wajib pungut," jelas Fathurrahman, Jumat (12/9).

Dalam praktiknya banyak pungutan PBBKB yang tidak masuk ke rekening kas daerah NTB. Tantangannya, perusahaan penyedia bahan bakar menggunakan sistem self-assessment, yaitu perusahaan menghitung, memungut dari konsumen, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang ke kas daerah.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah terkait pembayaran pajak oleh Pertamina Patra Niaga. Perusahaan membayar pajak di Surabaya, padahal menyuplai bahan bakar untuk wilayah NTB.

Kasus ini terjadi karena perusahaan tersebut berkantor pusat di Jawa Timur (Jatim). Sehingga pembayaran pajaknya disetor ke Pemprov Jatim.

"Ini sedang dalam proses klarifikasi dan koordinasi antara kami, Pemprov Jatim, dan Patra Niaga. Karena memang ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh,” jelas asisten I Setda NTB tersebut.

Bappenda NTB juga telah memanggil sejumlah perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan self-assessment. Khususnya dalam pemungutan dan pelaporan PBBKB.

Langkah ini untuk memastikan perhitungan, pemungutan, dan pelaporan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin kami sudah memanggil beberapa perusahaan, mengklarifikasi untuk self assesment yang selama ini mereka tetapkan di dalam pajak bahan bakar itu,” ujarnya.

Untuk menarik kembali PBBKB yang bocor tersebut, Pemprov NTB juga terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Harapannya, ke depan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di NTB, tapi berkantor pusat di luar daerah, bisa membuka kantor cabang di NTB.

“Tujuannya agar koordinasi bisa lebih mudah dan kewajiban pajaknya bisa disetorkan ke NTB, bukan ke daerah lain,” tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#pertamina patra niaga #jawa timur #NTB #pendapatan asli daerah (PAD) #Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor #Pemprov NTB