Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur NTB Tuai Sorotan Tajam Usai Lantik Eks Terpidana Irnadi Kusuma Jadi Kepala DPMPTSP

Yuyun Kutari • Sabtu, 20 September 2025 | 12:49 WIB
Irnadi Kusuma (kanan) saat dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai kepala DPMPTSP NTB, Rabu (17/9).
Irnadi Kusuma (kanan) saat dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai kepala DPMPTSP NTB, Rabu (17/9).

LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menuai sorotan tajam dari publik, usai melantik Irnadi Kusuma sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. 

Pasalnya, Irnadi Kusum diketahui merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran hukum terkait keluarga dan pernikahan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, Irnadi Kusuma dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut sampai ke tingkat Kasasi.

Ia dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyatakan Irnadi Kusuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum, dan menjatuhkan vonis pidana dengan masa percobaan. 

Selain itu, Irnadi Kusuma juga sempat diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

Meski demikian, pelantikannya tetap dilanjutkan oleh Gubernur Iqbal yang didasarkan pada hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel). 

Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal yang saat itu menjabat sebagai ketua pansel memberikan klarifikasi, terkait pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai kepala DPMTSP NTB yang menuai kontroversi. 

Ia menegaskan proses seleksi sudah dilakukan dengan mengacu pada standar dan persyaratan yang ketat. 

Selama menjabat sebagai kepala DPMPTSP, Gubernur, kata Faozal, akan memantau kinerja Irnadi Kusuma selama enam bulan.

“Kan ada waktu, kemarin sudah disampaikan oleh pak Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah," ujarnya menanggapi kekhawatiran publik.

Faozal juga menegaskan masa lalu bukan satu-satunya acuan atau standar dalam penilaian seleksi terbuka oleh tim pansel. 

“Ada standar-standarnya, pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu," katanya.

Ia menambahkan, secara pribadi Irnadi telah melewati seluruh proses seleksi dan evaluasi yang mendalam.

“Secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya," pungkasnya.

Namun, pernyataan Faozal jelas kontrakdiksi yang bisa memicu polemik, mengingat syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Mengacu regulasi, calon JPT Pratama tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin. Memiliki rekam jejak yang baik dan integritas tinggi.

Editor : Jelo Sangaji
#pengadilan negeri (PN) #Mataram 1 #Gubernur NTB #seleksi terbuka #Kasasi #Lalu Muhamad Iqbal #panitia seleksi