LombokPost - Kasus pembunuhan Pantai Nipah tragis yang menimpa mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau Vira (19), akhirnya menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang ternyata merupakan teman dekat korban, Radiet Adiansyah alias Radit (20), warga Kabupaten Sumbawa.
Jasad Vira ditemukan tak bernyawa di Pantai Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (27/8) lalu.
Awalnya, pelaku mencoba mengelabui penyidik dengan mengaku bahwa ia dan korban menjadi korban penganiayaan sekelompok orang saat berlibur.
Namun, keterangan tersebut segera menimbulkan kecurigaan polisi.
Kronologi dan Bukti Kuat yang Dibongkar Polisi
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa serangkaian penyelidikan intensif berhasil mengungkap kejanggalan dalam pengakuan pelaku.
Tim penyidik tidak menemukan bukti keberadaan orang lain di lokasi kejadian setelah meninjau rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan keberadaan orang lain pada saat kejadian,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, luka-luka pada tubuh Radiet ternyata bukan akibat penganiayaan, melainkan bekas perlawanan dari korban.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga meninggal akibat sulit bernapas setelah melawan.
Penyidik menduga kuat bahwa motif pelaku adalah percobaan kekerasan seksual yang ditolak oleh Vira, sehingga berujung pada pembunuhan.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kesulitan bernapas sebelum meninggal dunia. Luka-luka di tubuh pelaku merupakan akibat perlawanan korban,” jelasnya.
Kini, Radiet Adiansyah telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena status korban sebagai mahasiswi aktif.
Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Radiet dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Fratama P.