LombokPost - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu lingkup Pemprov NTB, belum sepenuhnya rampung.
Dari 9.466 orang yang diusulkan sebagai calon PPPK paro waktu, 9.388 orang telah mengisi DRH, sisa 78 orang belum mengisi hingga batas akhir yang ditetapkan pada 22 September lalu.
“Dari data yang kami himpun, tercatat memang ada 78 orang yang belum mengisi DRH,” terang Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rian Priandana. Rabu (24/9).
DRH wajib diisi oleh calon PPPK paro waktu sebagai salah satu tahapan penting sebelum menuju proses pengangkatan.
“Dokumen ini berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data lain yang diperlukan untuk verifikasi administrasi,” jelasnya.
Diungkapkan, penyebab paling dominan keterlambatan pengisian DRH di kalangan PPPK paro waktu, berkas administrasi yang masih kurang lengkap, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan data calon PPPK Paruh Waktu.
Namun situasi di lapangan, di sejumlah daerah termasuk di NTB, proses penerbitan SKCK mengalami antrean cukup panjang karena tingginya jumlah pemohon di saat yang bersamaan. “Memang ada SKCK yang belum terbit,” kata Rian.
Kemudian kendala teknis yang tak kalah memusingkan, ada calon PPPK paro waktu lupa kata kunci (password) akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau persoalan dokumen masih bisa diselesaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada. Tapi kalau lupa akun, itu sifatnya personal. Peserta harus mengurus sendiri dengan menggunakan fitur lupa password yang tersedia. Biasanya butuh waktu 1x24 jam untuk pemulihan,” kata dia.
Melihat kondisi ini, BKN memutuskan memperpanjang masa pengisian hingga 27 September.
Perpanjangan ini merupakan langkah solusi agar seluruh peserta bisa menuntaskan kewajiban mereka.
Setelah DRH diisi, BKD akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh berkas yang ada dari calon PPPK paro waktu.
“Kami punya beban cukup besar, karena harus memverifikasi 9.466 dokumen dalam waktu singkat. Jadi kalau peserta bisa lebih cepat menyelesaikan, tim kami juga bisa bekerja lebih optimal,” tambah Rian.
Setelah tahapan verifikasi selesai, proses berikutnya pengusulan Nomor Induk PPPK paro waktu ke KemenPANRB.
Proses pengusulan biasanya memakan waktu dua hari, kemudian dilanjutkan dengan penetapan pada 30 September.
Dengan demikian, kelengkapan DRH menjadi prasyarat mutlak agar status para PPPK paro waktu ini bisa ditetapkan sesuai jadwal.
Rian juga mengingatkan, jika ada kendala sistem atau beban data yang terlalu besar secara Nasional, tidak menutup kemungkinan jadwal kembali disesuaikan oleh pemerintah pusat.
Namun, ia berharap semua calon PPPK paro waktu lingkup Pemprov NTB, bisa segera menuntaskan pengisian DRH sebelum batas akhir yang sudah ditentukan.
“Kalau bisa jangan menunggu sampai tanggal 27. Lebih cepat lebih baik, sehingga kami di BKD punya ruang lebih luas untuk menyelesaikan proses validasi,” tandasnya.
Sementara itu, penggajian bagi PPPK paro waktu lingkup Pemprov NTB, akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025, UMP NTB sebesar Rp 2,6 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menegaskan kebijakan ini telah menjadi standar yang tidak bisa ditawar.
“Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Itu untuk PPPK paro waktu,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida