Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nasib di Ujung Tanduk? Honorer Pemprov NTB Kaget Diminta Cari Kerjaan Pengganti Setelah Belasan Tahun Mengabdi

Fratama P. • Jumat, 26 September 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi honorer di lingkup Pemprov NTB
Ilustrasi honorer di lingkup Pemprov NTB

LombokPost - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) saat ini berada dalam ketidakpastian setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Akibatnya, sebanyak 518 honorer lingkup Pemprov NTB terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2026.

Menanggapi situasi genting ini, para honorer mengaku terkejut dan sangat khawatir, terutama karena sebagian besar dari mereka telah mengabdi di Pemprov NTB selama puluhan tahun dan belum memiliki opsi pekerjaan lain sebagai pengganti.

Keterlambatan Informasi dan Kesalahan Administrasi Menjadi Sorotan

Salah seorang honorer yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB selama belasan tahun, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan keterkejutannya.

Ia menjadi salah satu yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tercatat pernah mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Pendaftarannya ke CPNS ini menyebabkan namanya secara otomatis tidak terdata dalam sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mengajukan usulan 9.466 tenaga non-ASN pada Agustus lalu, ia merasa sangat kaget karena namanya tidak termasuk.

Honorer tersebut sangat berharap Pemprov NTB dapat memberikan solusi, mengingat sulitnya mencari pekerjaan saat ini.

“Kita maunya ada kebijakan baru lagi tahun depan. Kita tetap berharap pada pemerintah agar ada kebijakan lagi. Apalagi saat ini kan cari kerja cukup sulit,” ujarnya.

Ia menyesalkan minimnya komunikasi dari Pemprov NTB terkait status kepegawaian.

Ia merasa jika ada informasi yang jelas, ia tidak akan mendaftar CPNS dan memilih menunggu tes PPPK.

Menurutnya, Pemprov NTB seharusnya bisa mencarikan jalan keluar, apalagi para honorer Pemprov masuk melalui prosedur resmi dan memiliki Surat Keputusan (SK) di lingkungan Pemprov NTB, berbeda dengan beberapa kasus honorer di Pemkab Lobar.

Kritik terhadap BKD NTB dan Permintaan Solusi

Kritik serupa disampaikan oleh seorang honorer Dinas Kominfotik NTB yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Ia menuding BKD NTB bersikap diam dan tidak pernah mengimbau seluruh tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK demi diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah tidak mengakomodir kami dengan baik. Dari BKD sendiri tidak ada pengumuman kepada semua tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK,” katanya.

Honorer tersebut merasa bahwa apabila BKD memberikan imbauan, setidaknya mereka bisa menerima keputusan tidak diusulkan karena sudah mengetahui konsekuensinya.

Ia bahkan mengaku sempat berkonsultasi langsung ke BKD mengenai nasib 518 honorer yang tidak terakomodir, namun BKD justru menyarankan mereka untuk mencari pekerjaan pengganti, tanpa memberikan solusi konkret.

Keresahan juga dirasakan oleh honorer lain yang telah mengabdi selama tujuh tahun. Ia menyayangkan keputusan BKD yang hanya mengusulkan 9.466 tenaga kontrak.

“Sayang sekali. Seharusnya diakomodir semua,” harapnya.

Honorer ini merasa tersisihkan, terutama setelah upayanya mendaftar PPPK tahap dua gagal karena akunnya tidak bisa dibuka setelah ia tidak lolos CPNS 2024.

Tanggapan Pemprov NTB: Mendorong Honorer Cari Pekerjaan Pengganti

Sementara itu, pihak Pemprov NTB melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah pusat mengenai penanganan honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dalam keterangannya di Mataram pada Jumat, 12 September 2025, Tri Budiprayitno mendorong 518 honorer yang berpotensi di-PHK pada 2026 untuk mencari pekerjaan pengganti atau beralih profesi.

Ia berargumen bahwa ruang pekerjaan masih tersedia bagi mereka yang proaktif mencari informasi.

Ia menambahkan, sudah ada beberapa individu yang menyadari bahwa namanya tidak dapat diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu dan telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru.

Pernyataan ini menunjukkan sikap Pemprov NTB yang belum dapat menjamin keberlanjutan kontrak ratusan honorer tersebut, selain menunggu kebijakan pusat.

Honorer kini hanya bisa menggantungkan harapan pada keputusan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, yang sempat menyatakan akan menyesuaikan keputusan dengan anggaran tahun 2026.***

Editor : Fratama P.
#Honorer #Pemprov NTB