LombokPost - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat akhirnya melaksanakan rekonstruksi kasus yang menarik perhatian publik, yaitu kematian Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka Brigadir Rizka Sintiyani.
Almarhum Brigadir Esco adalah anggota Intel Polsek Sekotong yang ditemukan tewas pada akhir Agustus lalu dan Brigadir Rizka Sintiyani sebagai tersangka.
Reka ulang adegan kematian anggota polisi tersebut dilakukan langsung di kediaman Brigadir Esco dan Brigadir Rizka Sintiyani, yang berlokasi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Proses rekonstruksi ini melibatkan sejumlah pihak penting.
Terlihat hadir di lokasi adalah Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, didampingi oleh tim INAFIS dan penyidik dari Polda NTB.
Selain aparat penegak hukum, tim kuasa hukum Brigadir Esco dan tim kuasa hukum tersangka Brigadir Rizka juga turut memantau jalannya reka ulang.
Tersangka Brigadir Rizka Sintiyani Dihadirkan di Lokasi
Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka utama, yaitu Brigadir Rizka Sintiyani, yang tak lain adalah istri dari Brigadir Esco sendiri.
Brigadir Rizka, seorang Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat, terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna merah dengan tulisan "tahanan Polda NTB", lengkap dengan jilbab cokelat dan masker putih.
Sejak berita ini dirilis, proses rekonstruksi yang dilakukan aparat kepolisian masih berlangsung di dalam rumah korban.
Sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga ketat di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan.
Rekonstruksi dimulai dari adegan di luar rumah Brigadir Esco.
Adegan awal menunjukkan tersangka Brigadir Rizka dan seorang saksi bernama Fadil memasuki gerbang halaman rumah.
Reka ulang kemudian berlanjut di dalam rumah berwarna hijau tersebut, menggambarkan aktivitas Brigadir Rizka saat pulang, hingga ia berjalan menuju kamar yang terletak di bagian belakang rumah.
Detil-detil adegan ini sangat krusial untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan bukti fisik di TKP.
Latar Belakang Kasus: Penemuan Jasad dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula ketika masyarakat menemukan jasad Brigadir Esco Faska Rely tewas di bukit belakang rumahnya pada tanggal 24 Agustus 2025.
Lokasi penemuan tepatnya berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan sang istri, Brigadir Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kronologi dan peran tersangka dalam peristiwa tragis yang menyebabkan kematian Brigadir Esco.
Namun banyak netizen menyoroti perbedaan wajah brigadir Rizka yang dinilai tampak berbeda dari biasanya.
Melalui unggahan di akun facebook Ferry Lebet, banyak netizen yang mengira istri Brigadir Esco itu adalah orang yang berbeda.
"Itu bukan rizka tapi org lain," tulis akun @pen***
"Itu bukan pelakunya tapi peran penganti,karna pelakunya menolak rekontruksi kejadian," tulis akun @ris***
"Sprtnya ini bkn bu riska mungkin digantikan oleh oranglain," timpal akun @tin***
Dan ternyata memang wanita yang melakukan rekonstruksi tersebut adalah peran pengganti meski Brigadir Rizka istri Brigadir Esco hadir di lokasi.***
Editor : Fratama P.