LombokPost - Proses pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di NTB, kini memasuki tahap verifikasi dan validasi dokumen.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana menegaskan total 9.466 orang yang diusulkan, sebanyak 66 orang tidak diproses pada tahap berikutnya, karena tidak menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“DRH adalah bagian penting dalam proses penetapan NIPPPK. Dari 9.466 orang yang diusulkan, hanya 9.400 orang yang bisa dilanjutkan karena 66 orang tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (30/9).
DRH merupakan salah satu instrumen administrasi wajib yang harus diisi setiap calon PPPK.
Di dalamnya memuat informasi identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga dokumen pendukung lainnya. Data ini menjadi dasar bagi BKN dalam melakukan verifikasi akhir sebelum menetapkan NIPPPK.
“Kalau DRH tidak diisi, maka BKN tidak bisa memproses lebih lanjut. Itu sebabnya sifatnya wajib dan sangat menentukan,” jelasnya.
Pengisian DRH sendiri sudah ditutup pada 27 September lalu. Hingga tenggat waktu tersebut, pihak BKD NTB tidak menerima laporan alasan dari 66 orang yang tidak menuntaskan proses tersebut.
“BKN juga tidak memberikan kesempatan perpanjangan lagi. Jadi yang tidak mengisi, otomatis dinyatakan gugur,” tegas Rian.
Saat ini, BKD NTB tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 9.400 berkas DRH yang telah masuk.
Proses ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan dokumen oleh tim BKD, kemudian hasilnya diajukan ke BKN untuk mendapatkan approval.
“Walaupun sudah mengisi DRH, kalau dokumen yang diunggah tidak valid, bisa saja dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Jika statusnya TMS, BKN tidak akan mengeluarkan NIPPPK,” kata Rian.
Ia menambahkan, seluruh dokumen yang diverifikasi berasal dari unggahan calon PPPK paro waktu itu sendiri, sehingga keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.
“Peran BKD adalah melakukan pemeriksaan awal. Kalau semua dinyatakan sesuai, baru kita usulkan ke BKN. Namun keputusan akhir tetap berada di BKN,” tambahnya.
Rian menargetkan proses verval ini dapat diselesaikan sebelum 1 Oktober. “Kami berusaha keras menuntaskan tahapan ini tepat waktu. Mohon doa agar tim kami tetap sehat dan semangat, sehingga 9.400 calon PPPK paruh waktu bisa segera memperoleh NIPPPK sesuai harapan,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji