LombokPost - BPJS Kesehatan terus memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk penanganan kasus gangguan jiwa.
Di Provinsi NTB, setiap bulan terdapat sekitar 6.000 kasus gangguan jiwa yang ditanggung BPJS Kesehatan, dengan nilai pembiayaan rata-rata Rp 2 miliar per bulan, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.
"Angka ini tidak sepenuhnya menunjukkan jumlah pasien, karena dalam sebulan ada pasien yang menjalani perawatan lebih dari satu kali, hingga dua kali," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Agung Utama Muchlis, saat ditemui pada Selasa (30/9).
Jenis layanan yang dijamin mencakup di RSJ Mutiara Sukma adalah konsultasi, obat-obatan, rawat jalan, hingga rawat inap.
Agung lebih lanjut menjelaskan, untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
Pasien harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Semua kasus gangguan jiwa ditanggung, namun harus melalui mekanisme pelayanan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan narkoba tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai penyakit buatan. "Kalau narkoba itu memang tidak ditanggung, itu penyakit buatan," tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam