LombokPost - Untuk mencegah risiko keracunan pangan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di NTB diwajibkan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat akhir Oktober 2025.
Kebijakan ini diterapkan menyusul temuan bahwa masih banyak dapur layanan pangan program gizi yang belum memenuhi standar sanitasi dan keamanan makanan.
“Kami sudah menginstruksikan percepatan pengurusan SLHS dan memberi waktu satu bulan. Jika belum terpenuhi, akan dilaporkan ke pimpinan dan bisa saja direkomendasikan pemberhentian sementara atau bentuk sanksi lainnya,” tegas Kepala SPPG Wilayah NTB Eko Prasetyo, Selasa (30/9).
Upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan, yang dapat terjadi apabila dapur penyedia makanan di lapangan tidak memenuhi standar kebersihan dan pengolahan pangan.
Ia mengingatkan bahwa keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas makanan yang aman dan layak konsumsi.
Meski sebagian besar SPPG telah menjalankan kegiatan layanan, Eko mengakui bahwa masih ada SLHS yang terbit atas nama mitra penyedia, bukan langsung atas nama SPPG. Ke depan, hal ini tidak akan diperbolehkan. Legalitas dan sertifikasi wajib diterbitkan atas nama SPPG sebagai lembaga pelaksana utama.
“SLHS harus atas nama SPPG, bukan mitra. Ini akan kita evaluasi dan perbaiki. Standar kelayakan dapur harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kendati proses sertifikasi sedang berjalan, pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh terhenti. Kepala SPPG diminta untuk terus melakukan pengawasan ketat, didampingi oleh tenaga gizi dan akuntan yang bertugas mengawasi teknis dan administratif program.
“Pengawasan SOP harus berjalan terus. Ini penting agar tidak terjadi kasus-kasus yang bisa menimbulkan keracunan atau keluhan kesehatan dari penerima manfaat,” katanya.
Hingga awal Oktober, lebih dari 200 SPPG di seluruh NTB telah memulai proses pengurusan SLHS dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Proses ini mencakup pemenuhan sertifikat halal, sertifikasi ISO, hingga inspeksi dapur dan pengujian makanan.
“Kita ingatkan, ini bukan soal administrasi saja. Tapi soal mutu, keamanan, dan tanggung jawab kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada KLB karena kelalaian kita,” ujarnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil SPPG NTB merupakan respons atas kekhawatiran meningkatnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga: Satgas Berikan Tujuh Catatan untuk Tiga Penyedia MBG di Sumbawa Barat
Dalam konteks program gizi pemerintah, kejadian seperti itu tidak hanya mencoreng reputasi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat penerima manfaat.
“Ini bukan hal kecil. Kita bicara soal risiko KLB jika tidak ditangani serius. Maka, pengawasan harus lebih ketat, dokumen harus lengkap, dan layanan harus sesuai standar,” tegas Eko.
Dengan target akhir Oktober, seluruh mata kini tertuju pada sejauh mana SPPG NTB mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Pencapaian ini akan menjadi tolok ukur komitmen daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan makanan yang bersih, sehat, aman, dan bermutu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB Lalu Hamzi Fikri menjelaskan proses penerbitan SLHS kini telah disederhanakan agar lebih mudah diakses, khususnya oleh SPPG yang berada di wilayah terpencil. Namun demikian, kualitas pengawasan dan pemeriksaan tetap ketat.
“Sertifikat SLHS sekarang diterbitkan langsung oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, jadi tidak perlu melalui birokrasi panjang seperti dulu,” jelas Fikri.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui sebelum SLHS diterbitkan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), meliputi pemeriksaan kondisi dapur, penyajian makanan, penyimpanan bahan baku, serta pengambilan sampel makanan langsung di lokasi SPPG.
Pelatihan Penjamah Pangan. Ini dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama fokus pada teori sanitasi dan keamanan pangan, hari kedua pada praktik langsung di dapur SPPG. Pemeriksaan Laboratorium Air dan Makanan.
Fikri mengatakan pengujian dilakukan oleh Labkesmas Tier 1, 2, atau 3 di masing-masing wilayah, sebagai penjamin keamanan bahan makanan dan air yang digunakan.
Dikes NTB menekankan, meski proses telah dibuat lebih praktis, esensinya tetap tidak berubah: semua penyedia pangan publik harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan sanitasi. SLHS menjadi jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, telah melalui proses yang aman dan sehat.
Adapun langkah cepat dan tegas yang diambil SPPG NTB merupakan respons atas kekhawatiran meningkatnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah di Indonesia. Dalam konteks program gizi pemerintah, kejadian seperti itu tidak hanya mencoreng reputasi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat penerima manfaat.
Tenaga Kerja yang Terserap
Hingga akhir September, 13.188 tenaga kerja telah terlibat langsung dalam pengelolaan dapur MBG, meliputi:
- 311 Kepala SPPG
- 243 Ahli Gizi (AG)
- 245 Akuntan (AK)
- 287 Kepala Logistik (KL)
- 240 Kepala Juru Masak (KJM)
- 2.334 Juru Masak (JM)
- 1.741 Petugas Persiapan (PER)
- 2.711 Petugas Porsi/Penyaji (POR)
- 1.038 Driver (DRV)
- 3.396 Petugas Cleaning & Operasional (CO)
- 411 Petugas Kebersihan (BERSIH)
- 231 Petugas Keamanan (AMAN)
Editor : Siti Aeny Maryam