Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Siapkan Payung Hukum Penarikan Retribusi Pertambangan Rakyat

Yuyun Kutari • Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin.

LombokPost - Pemprov NTB makin serius melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD NTB.

Langkah ini sebagai sebagai respons terhadap kebijakan pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di NTB. “Revisi perda ini sedang kami proses,” terang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.

Tujuan perubahan isi perda tersebut dinilai sangat penting, sebagai dasar hukum penarikan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah dilegalkan melalui IPR.

Dalam hal ini, Dinas ESDM tidak sendiri, ada OPD lain yang diajak berdiskusi seperti Dinas LHK NTB, Bappenda, BPKAD, Biro Hukum Setda NTB, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya.

Adapun draf rancangan revisi perda sudah disiapkan, namun substansi teknisnya masih perlu penyempurnaan. Meski Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM. B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR menjadi acuan, namun penyusunan substansi tidak sesederhana yang dibayangkan.

Samsudin menegaskan pemda harus memastikan setiap rumusan teknis itu jelas, mulai dari penarikan retribusi, besaran iuran yang diberikan koperasi kepada pemda, mekanisme penarikan, dan pihak yang berwenang melakukan penarikan serta masih banyak lagi.

“Di kepmen itu memang menjadi acuan, tapi belum cukup detail. Karena ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia, jadi kami perlu konsultasi lebih lanjut,” ujar mantan kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK NTB tersebut.

Pihak yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi, ada Kementerian ESDM, Kemenko Perekonomian, dan Bappenas. Konsultasi ini diperlukan agar rumusan yang dibuat pemerintah daerah tetap sinkron dengan kebijakan nasional.

Samsudin juga mengungkapkan setelah revisi perda rampung, perubahan lanjutan akan dilakukan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis.

“Klausul umum diatur di perda, sementara detail teknisnya akan dituangkan dalam pergub yang juga sedang kami siapkan. Substansi pergub disusun oleh Dinas ESDM,” tambahnya.

Pembahasan lebih mendalam bersama DPRD NTB segera dilakukan, setelah anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia melalui APBD Perubahan.

Dinas ESDM telah menyiapkan seluruh konsep dan dokumen pendukung, agar saat proses pembahasan bisa langsung berjalan. “Ini semua berjalan secara simultan. Kita harus bergerak cepat,” tandasnya.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri mengingatkan Pemprov NTB. memang IPR menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola sumber daya alam.

Tapi pemprov harus memperhatikan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan risiko lingkungan dalam pengelolaan tambang rakyat. “Kami minta agar aktivitas tambang harus seimbangkan manfaat ekonomi dan dampak lingkungan,” tegasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Wilayah Pertambangan Rakyat #DPRD NTB #Retribusi #Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB