Ditemui LombokPost Selasa (7/10), Hijrat menyebutkan tuntutan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan kasus LCC.
Selain itu, kasus sudah terlalu lama dan Zaini Arony sudah tidak menjabat sebagai apapun dalam pelaksanaan LCC. Tidak juga ditemukan unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Dan yang lebih penting lagi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada disebutkan angka kerugian negara, karena lahan LCC belum berpindah tangan dan masih atas nama PT Tripat selaku perusahaan daerah (perusda).
"Sangat tidak pantas, karena peristiwa itu sudah berlangsung selama 12 tahun yang lalu, dimana Pak Zaini sudah tidak menjabat lagi sebagai apapun. Pembangunan LCC semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Lombok Barat, supaya ada mall di Lombok Barat, tidak perlu digarisbawahi, bahwa adanya kerugian negara seperti yang disebut JPU dalam dakwaan, tidak terbukti dalam persidangan karena tanah SHGB tidak beralih kepada siapapun, masih atas nama PT. Tripat," jelas Hijrat.
Selanjutnya secara rinci dijelaskan Hijrat, JPU telah keliru meminta pertanggung jawaban Zaini Arony selaku Komisaris PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat), berkaitan dengan tidak dibayarkannya kontribusi tetap oleh PT. Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.
Menurut JPU, ter hitung selama 9 tahun sejak tahun 2015 s/d 2024, PT. Bliss Pembangunan Sejahtera tidak membayar kontribusi kepada PT Tripat sebesar Rp1,3 miliar lebih.
"JPU keliru jika meminta pertanggungjawaban soal penunggakan retribusi ini kepada Pak Zaini Arony karena pada tanggal 9 Desember 2013, beliau telah mengundurkan diri sebagai Komisaris PT Tripat," jelas Hijrat.
Zaini Arony mengundurkan diri bukan kerena adanya kasus, tapi akibat adanya larangan dari Menteri Dalam Negeri RI saat itu, yang melarang kepala daerah turut serta dalam perusahaan baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah atau dalam yayasan bidang apapun.
"Sehingga jabatan Komisaris saat itu digantikan oleh H. Syukur Nuralam, sehingga sangatlah tidak tepat dan keliru jika kini JPU meminta pertanggungjawaban Pak Zaini selaku komisaris PT. Tripat yang jelas-jelas sudah tak menjabat selama 12 tahun. Ini melanggar asas non retroaktif karena hukum tidak berlaku surut," tegas Hijrat.
Ia juga menilai, JPU telah keliru meminta pertanggung jawaban kliennya selaku pemegang saham pada PT. Tripat.
"JPU telah keliru meminta pertanggung jawaban kepada Pak Zaini selaku pemegang saham PT. Tripat dalam perkara LCC karena, karena beliau bukanlah sebagai pemegang saham PT. Tripat dan telah digantikan oleh H. Fauzan Khalid selaku Bupati Kabupaten Lombok Barat," ungkap Hijrah.
Selain itu, tambah Hijrat, JPU dalam surat dakwaanya, secara jelas dan tegas menguraikan jika proses pelaksanaan pembangunan LCC, terutama pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) hanya dilakukan Direktur PT. Tripat (Lalu Azril Sopandi) dan Direktur PT. Bliss (Isabel Tanuhaha).
"Tidak ada keterlibatan Zaini Arony sedikit pun ditulis dalam surat dakwaan JPU, hanya Lalu Azril dan Isabel Tanuhaha yang melakukan pertemuan-pertemuan, membahas perjanjian dan lain-lain. Jadi aneh jika sekarang JPU malah meminta pertanggung jawaban kepada Pak Zaini selaku Komisaris dan pemegang saham PT. Tripat yang tidak mempunyai kewenangan menjalankan perusahaan," tambah Hijrat.
Selainnl itu, Akta Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT Tripat dan PT Bliss merupakan kesepakatan perdata antara 2 (dua) badan hukum (legal person) yang apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap isi perjanjian (termasuk soal kontribusi), maka PT. Tripat harusnya mengajukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram terhadap PT. Bliss.
"Sehingga tidak layak jika kini JPU menagih pembayaran kontribusi tetap atas pelaksanaan perjanjian tersebut kepada Pak Zaini menggunakan instrument hukum tindak pidana korupsi. Seharusnya JPU meminta pembayaran kontribusi tetap dan lain-lainnya kepada PT. Bliss," ucap Hijrat.
Itu sebabnya Hijrat menilai, dakwaan JPU kepada Zaini Arony berupa pidana penjara selama 10 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar (subsidair 6 bulan pidana kurungan) sangat memberatkan bagi Zaini Arony beserta keluarga. Dan tuntutan pidana seberat itu sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Tuntutan JPU juga dinilai kuasa hukum sangat menyakitkan bagi Pak Zaini, karena tuntutan JPU itu sama dengan upaya untuk mematikan beliau secara perlahan-lahan mengingat kini usia Pak Zaini sudah 70 tahun jika harus mendekam dalam penjara.
"Tujuan pemidanaan itu untuk memberikan pembinaan dan bimbingan, bukan sebagai sarana pembinasaan. Beliau sudah berumur 70 tahun, sepuh, sakit-sakitan dan tidak berdaya serta tidak mungkin menjadi pejabat apapun lagi. Selain itu, sudah banyak jasa-jasa beliau dalam pembangunan di Kabupaten Lombok Barat," ucap lirih Hijrat yang sangat berharap Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
Editor : Siti Aeny Maryam