LombokPost - Pemprov NTB tengah memproses revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman menegaskan revisi tersebut bukan semata untuk mengakomodasi penarikan retribusi untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melainkan merupakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek yang diatur dalam perda tersebut. “Jadi untuk semua sektor ya,” kata dia, Kamis (9/10).
Proses revisi masih berada pada tahap asistensi, khususnya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu retribusi.
Pemprov sedang memetakan dan menyiapkan langkah lanjutan, mengingat banyak hal yang saling berkaitan dan perlu dikaji lebih mendalam. Termasuk penentuan tarif retribusi yang harus melalui proses kajian fisik dan nilai aset.
Selain aspek tarif, evaluasi juga dilakukan terhadap bentuk layanan yang diberikan oleh masing-masing OPD kepada masyarakat. Dalam proses ini, Bappenda NTB juga menemukan beberapa komponen potensial yang sebelumnya belum tercakup dalam perda, seperti sektor perikanan dan kelautan. “Itu yang menjadi perhatian kami juga,” ujarnya.
Revisi ini dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Mengatur alokasi dan kewenangan penerimaan pajak.
Seiring adanya alih kewenangan sebagian penerimaan pajak ke pusat, pemda kini dituntut lebih cermat dalam menggali potensi retribusi. Contohnya di sektor kelautan dan perikanan, kewenangan provinsi terhadap wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai juga tengah dibahas. Hal ini melibatkan identifikasi tanggung jawab dan potensi retribusi yang bisa dimaksimalkan dalam zona tersebut.
“Proses revisi turut mencakup pembaruan data dan lampiran kebijakan,” kata pria yang juga asisten I Setda NTB tersebut.
Contoh lainnya di sektor pariwisata, pelayanan seperti pengelolaan destinasi dan tiket masuk destinasi wisata. Kini turut dievaluasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan fasilitas baru yang berkembang.
Terkait pengelolaan aset daerah, Bappenda masih menunggu koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Proses asesmen terhadap aset pemprov juga menjadi bagian penting dalam menentukan nilai retribusi.
“Tujuannya agar nilai retribusi maupun nilai aset dapat disesuaikan dengan aturan terkini dan prinsip transparansi,” jelas Fathurrahman.
Ini penting untuk memastikan kebijakan kerja sama atau penyewaan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan relevan. Dengannya, perubahan perda diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Ini menjadi upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya.
Kepala BPKAD NTB Nursalim menegaskan pentingnya pendekatan kreatif dan inovatif bagi OPD. Terutama untuk melihat potensi aset yang dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan sistem penilaian aset yang berbasis pada mekanisme aprasial. "Kami akan membangun kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kementerian, untuk menilai berbagai aset milik daerah,” kata dia.
Dengan sistem penilaian yang transparan dan profesional, diharapkan harga aset dapat diketahui secara pasti. Agar pihak yang ingin menyewa aset tersebut memiliki kepastian harga yang jelas.
Editor : Siti Aeny Maryam