Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

FITRA NTB Sorot Ketidaksesuaian Penggunaan DBHCHT, Pemprov Buka Suara

Yuyun Kutari • Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:03 WIB
NILAI EKONOMI: Seorang buruh tani memilah daun tembakau yang baru selesai di oven, di Lombok Timur, beberapa waktu lalu.
NILAI EKONOMI: Seorang buruh tani memilah daun tembakau yang baru selesai di oven, di Lombok Timur, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, oleh Pemprov NTB.

Temuan tersebut dipublikasikan melalui laporan factsheet bertajuk "Bukti, Pengalokasian DBHCHT Provinsi NTB Tidak Sesuai Ketentuan” edisi Oktober 2025.

"Total alokasi DBHCHT NTB tahun 2025 mencapai Rp 162,9 miliar, namun tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan prinsip dan proporsi yang diatur regulasi," tegas Ketua FITRA NTB Ramli, Rabu (15/10).

Penggunaan anggaran DBHCHT harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Masih dalam temuan FITRA NTB, ada anggaran sekitar Rp 4,9 miliar atau 3 persen dari total besaran DBHCHT tersebut tidak terlacak penggunaannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB.

Di laporan tersebut, FITRA menyoroti minimnya porsi bantuan langsung bagi petani dan buruh tani tembakau. Dari total dana yang tersedia, hanya Rp 2,4 miliar atau sekitar 1,5 persen yang dialokasikan untuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan dan kematian bagi 13 ribu penerima manfaat.

Turut menjadi catatan FITRA NTB, sebesar 31,2 persen dari DBHCHT atau sekitar Rp 50,9 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Dana ini sebagian besar digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi embung serta irigasi, nah program ini tidak termasuk prioritas utama sebagaimana diatur dalam PMK 72/2024," kata Ramli.

Adapun Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB mengelola 10,7 persen atau Rp 17,46 miliar, namun sebagian besar kegiatan juga dinilai tidak sejalan dengan fokus penggunaan DBHCHT yang seharusnya berpihak pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan buruh tani.

Berikutnya, di bidang kesehatan justru menjadi penerima terbesar dengan porsi 49,6 persen atau Rp 80,78 miliar, disusul kesejahteraan masyarakat non-bantuan sebesar 42,3 persen atau Rp 68,97 miliar.

Sementara bantuan langsung kesejahteraan masyarakat hanya mendapat 1,5 persen atau Rp 2,4 miliar, penegakan hukum 2,4 persen atau Rp 3,87 miliar, dan kegiatan pendukung 1,2 persen atau Rp 2,02 miliar.

FITRA mengingatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, penggunaan DBHCHT semestinya terbagi dalam tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

"Namun hasil analisis data DPA OPD 2025 menunjukkan realisasi proporsinya berbeda jauh," tambahnya.

Terakhir, FITRA menyoroti adanya belanja-belanja yang tidak berhubungan langsung dengan sektor tembakau dan tenaga kerjanya.

Beberapa di antaranya meliputi honorarium pegawai sebesar Rp 682 juta, biaya perjalanan dinas Rp 3,06 miliar, serta pengeluaran administrasi seperti ATK, percetakan, dan fotokopi yang mencapai Rp 465,3 juta.

"Temuan ini perlu menjadi valuasi bagi Pemprov, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan DBH-CHT di NTB agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan sesuai dengan amanat regulasi," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Distanbun NTB Muhammad Riadi menegaskan pemprov tidak mungkin menggunakan DBH-CHT di luar ketentuan yang diatur dalam PMK.

Menurutnya, setiap alokasi dan penggunaan dana DBH-CHT selalu diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Jika ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang menghentikan transfer dana tersebut.

“Ini belanja earmark, jadi penggunaannya sudah diarahkan secara spesifik. Pemerintah daerah pasti patuh pada regulasi,” ujarnya.

PMK telah mengatur secara rinci pembagian penggunaan DBHCHT, termasuk untuk sektor kesehatan dan pertanian. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap realisasi anggaran tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Jangan hanya melihat dari sisi misalnya yang ada di dinas pertanian yang terlihat kecil, padahal kontribusinya besar. Kita harus melihat PMK secara utuh,” katanya.

Menanggapi adanya temuan sebagian anggaran DBHCHT disebut tidak sesuai peruntukan, Riadi mengatakan hal itu bisa jadi disebabkan oleh perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan regulasi.

“Ibaratnya seperti melihat gajah, tergantung dari sisi mana kita memandang. Tapi yang jelas, pemprov berpedoman pada aturan yang ada. Kalau tidak sesuai regulasi, pasti ditegur kita sama pemerintah pusat,” tegasnya.

Begitu juga dengan adanya dugaan Rp 4,9 miliar dana yang belum jelas peruntukannya, Riadi menilai hal itu masih wajar dan bisa terjadi karena faktor kesalahan administrasi (human error).

"Itu pasti sudut pandang kita dalam melihat sesuatu, slipnya wajar, kalau kita penelitian ada namanya human eror. Coba dihitung dari total sekian milliar, erornya masih ditoleransi. Standar erornya 5-10 persen. kalau masih 3 persen kan masih bagus dan itupun belum pasti perlu dicek lagi," tandasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#peraturan menteri keuangan #buruh tani #Anggaran #DBHCHT #Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau #Pemprov NTB