LombokPost - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terus memproses pengangkatan PPPK Paro Waktu Pemprov NTB.
Data per 21 Oktober, jumlah usulan PPPK Paro Waktu Pemprov NTB tercatat sebanyak 9.411 orang, meningkat dari sebelumnya 9.400 orang.
"Tambahan 11 peserta ini berasal dari 66 orang yang sebelumnya diberikan kesempatan oleh BKN untuk melengkapi dan submit DRH (daftar riwayat hidup, Red). Jadi, jumlah usulan yang semula 9.400 kini menjadi 9.411,” Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana, Selasa (21/10).
BKN sendiri telah memberikan kebijakan perpanjangan waktu pengisian DRH hingga 24 Oktober, khusus bagi tenaga honorer yang belum menuntaskan proses pengisian dan pengunggahan DRH mereka.
Dengan masa perpanjangan, Rian menyebut masih ada kemungkinan jumlah usulan kembali bertambah. Sebab, dari keseluruhan usulan, masih terdapat tenaga honorer yang terkendala secara teknis saat melakukan submit DRH.
“Seperti gangguan jaringan, lupa melakukan konfirmasi, atau bahkan tidak menyadari bahwa proses submit belum lengkap,” kata dia.
BKD NTB, kata Rian, telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk mengingatkan para peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Informasi telah disebarkan melalui website resmi, media sosial, bahkan melalui komunikasi langsung dengan unit kepegawaian instansi masing-masing.
“Kami sampaikan secara langsung ke instansi terkait apabila ada nama-nama yang belum isi DRH. Namun, apabila mereka tetap tidak melanjutkan, maka secara otomatis akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya,” bebernya.
Sementara itu, dengan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paro Waktu, hingga 20 Oktober sebanyak 8.591 peserta yang telah diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.
Sementara itu, 819 usulan lainnya masih dalam proses verifikasi dan evaluasi oleh BKN. Dengan demikian, progres penetapan NIP PPPK Paro Waktu telah mencapai 91,2 persen.
“Sedangkan, jika dihitung hingga tanggal 21 Oktober, progres Pertek BKN secara keseluruhan telah mencapai 91,6 persen dari total usulan 9.411 orang,” tegasnya.
Meskipun mayoritas proses sudah rampung, masih terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian usulan yang tersisa. Salah satu kendala utama adalah terkait status berkas tidak sesuai.
Ini yang menyebabkan proses verifikasi oleh BKN menjadi tertunda. BKD NTB menargetkan seluruh proses verifikasi yang tersisa ini bisa selesai paling lambat akhir November, meski BKN memberikan waktu hingga Desember.
“Target kami rampung hingga November, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam tahapan selanjutnya, jelas Rian.
Setelah proses penetapan NIPPPK Paro Waktu selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Dengan terbitnya SK tersebut, maka peserta secara resmi akan diangkat sebagai PPPK Paro Waktu lingkup Pemprov NTB. Rian juga menambahkan meskipun secara Nasional, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Namun, TMT atau Terhitung Mulai Tanggal pengangkatan bisa berbeda-beda tergantung pada kesiapan administrasi, bisa mulai 1 Oktober, 1 November, atau 1 Desember 2025.
“Yang pasti, penggajian baru akan mulai dihitung per 2 Januari 2026. Karena PPPK Paro Waktu merupakan bagian dari ASN, maka mereka akan mulai digaji di awal, berbeda dengan non-ASN yang digaji setelah melaksanakan tugas,” tandasnya.
Editor : Marthadi