Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat NTB Target Selesaikan Temuan BPK Akhir November

Yuyun Kutari • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:21 WIB
Inspektur NTB Budi Herman.
Inspektur NTB Budi Herman.

LombokPost - Pemprov NTB terus mempercepat penyelesaian tindak lanjut, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.

Inspektur NTB Budi Herman mengungkapkan total nilai temuan LHP BPK Tahun 2024 sebesar Rp 237 miliar. Dari total tersebut, jumlah yang sudah dikembalikan sebesar Rp 198 miliar. “Capaian penyelesaiannya ini bagus, sudah 81 persen sudah kita tindaklanjuti,” terangnya, saat ditemui Rabu (22/10).

Sisa dari temuan tersebut jelas menjadi perhatian Inspektorat NTB. Saat ini, semuanya sedang dalam proses penyelesaian. Karena pihaknya menargetkan, seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu akhir November.

Untuk mempercepat proses tersebut, Inspektorat NTB telah membentuk tim khusus pengawasan dan pendampingan. Tim ini, kata Budi, bertugas mengawal penyelesaian temuan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB hingga tuntas.

“Tim kami akan terus berkoordinasi dengan OPD. Kami juga minta masing-masing OPD membentuk tim internal untuk mempercepat tindak lanjut. Semua akan dikawal sampai akhir November,” tegas pria asal Lombok Timur tersebut.

Sebagian besar temuan berada di sejumlah OPD dengan skala dan nilai yang beragam. Sebagai upaya mempercepat pengembalian, BPK telah menyarankan agar temuan bernilai kecil, misalnya di bawah Rp 25 juta, diharapkan bisa segera diselesaikan terlebih dulu, karena bersifat teknis dan sederhana.

“Rekomendasi dari teman-teman BPK itu supaya menyelesaikan hal-hal yang mudah dulu, yang temuan-temuan di bawah Rp 25 juta supaya gampang penyelesaiannya,” terangnya.

Misalnya rekomendasi untuk memperbarui SOP, menandatangani pakta integritas, atau memperbaiki administrasi dokumen. Sementara itu, temuan bernilai besar umumnya terkait administrasi dan pengarsipan.

Dirinya mengungkapkan, tantangan utama dalam penyelesaian adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan retensi arsip di beberapa OPD. “Ada staf yang sudah pensiun, bahkan kepala dinasnya ada yang sudah meninggal. Ini menyulitkan proses klarifikasi karena data lama tidak semuanya terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Kendati demikian, Inspektorat tetap optimistis sisa temuan bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu. Menurut Budi, sebagian besar dari sisa tersebut tidak terkait dengan indikasi penyelewengan atau fraud, melainkan bersifat administratif.

“Tidak ada temuan fraud. Umumnya kesalahan administrasi. Misalnya ada nota atau dokumen pendukung yang belum lengkap, bukan karena penyimpangan,” tegasnya.

Penyelesaian tindak lanjut temuan BPK menjadi salah satu indikator penting penilaian tata kelola pemerintahan daerah. Jika penyelesaiannya tidak mencapai target, maka akan memengaruhi penilaian BPK terhadap tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kan kita punya penilaian nanti dari teman-teman BPK. Ini terkait dengan tata kelola kita yang kurang bagus. Perihal kepatuhan. Ini yang harus kita hindari,” kata dia.

Disinggung mengenai utang RSUD NTB, Budi menegaskan bahwa itu semuanya sudah tuntas. “Itu sudah selesai,” tandasnya.

Direktur RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra menyatakan utang tersebut telah dibayarkan lunas sejak akhir September. Setelah BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim di RS tersebut. “Sudah selesai semua,” ujar dia.

Menurutnya, utang sorotan BPK di RSUD NTB itu sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit. Seperti kelebihan belanja pegawai, kelebihan belanja alat medis habis pakai, termasuk kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp 193 miliar di akhir tahun 2024 lalu.

Dalam proses pembayaran, RSUD NTB tidak dibantu oleh Pemprov NTB sebab kondisi fiskal daerah yang sedang melaksanakan efisiensi. Sehingga tidak bisa memaksakan adanya subsidi pembayaran.

“Sekarang itu kita juga tidak bisa memaksakan pemerintah provinsi untuk mensubsidi. Karena memang program Pak Gubernur banyak, bukan hanya rumah sakit. Jadi kita juga memahami itu. Di perubahan kita tidak dapat subsidi,” jelas dr Jack, sapaan akrab sang direktur.

Adapun pembayaran utang oleh RSUD NTB, dibayarkan secara tercicil. Meski BPK memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2025. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Inspektorat #laporan hasil pemeriksaan #badan pemeriksa keuangan (bpk) #NTB #Pemprov NTB