LombokPost - Pemprov NTB berencana menggelar razia kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menegaskan pihaknya akan menertibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB, namun masih membayar pajak di daerah asal.
“Itu akan kita lakukan penertiban. Secara regulasi, jika kendaraan beroperasi lebih dari tiga bulan berturut-turut di NTB, pemiliknya wajib melapor ke gubernur melalui Bappenda,” terangnya.
Hal ini harus dilakukan, menyusul rencana pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Pemprov NTB pada tahun 2026 sebesar lebih dari Rp 1,1 triliun.
Untuk menutupi potensi berkurangnya pendapatan daerah, Pemprov NTB berupaya memaksimalkan sumber-sumber PAD, termasuk dari sektor pajak kendaraan.
Bappenda NTB saat ini tengah melakukan pendataan kendaraan berplat luar daerah, baik milik instansi vertikal, perusahaan swasta, BUMN, perbankan, maupun lembaga lainnya. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penerapan kebijakan penertiban di lapangan.
Selain itu, Pemprov NTB juga tengah menyiapkan surat edaran (SE) Gubernur NTB yang mewajibkan seluruh perusahaan, BUMN, perbankan, dan instansi vertikal yang beroperasi di NTB untuk menggunakan kendaraan berplat NTB, baik kendaraan milik pribadi maupun kendaraan sewaan.
“Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan infrastruktur jalan dan mengambil keuntungan di NTB. Karena itu, mereka juga harus memberikan kontribusi bagi daerah melalui PKB,” ujarnya.
Pemprov NTB juga tengah merumuskan alternatif sanksi bagi kendaraan berplat luar daerah yang tidak melapor setelah tiga bulan berada di NTB.
Menurut Fathurrahman, penegasan sanksi ini penting agar kebijakan berjalan efektif dan adil. “Dari sisi regulasi ada ketentuan ketika tiga bulan berturut-turut kendaraannya beroperasi di dalam daerah, dia harus melapor ke gubernur lewat Bappenda tentang keberadaan kendaraannya itu,” jelas pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.
Meski belum ada angka pasti, jumlah kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di NTB disebut cukup besar. Data lengkapnya akan diumumkan setelah pendataan selesai dilakukan oleh Bappenda NTB bersama pemerintah kabupaten/kota.
Ketika Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menandatangani surat edaran terkait penertiban kendaraan berplat luar daerah tersebut, pemprov juga meminta bupati dan wali kota di seluruh NTB, untuk mendata kendaraan luar daerah di wilayah masing-masing.
“Ini juga permintaan kita kepada bupati/wali kota, penggunaan kendaraan plat luar daerah di masing-masing wilayahnya,” tandas Fathurrahman.
Sebagai informasi, pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah NTB naik dari Rp 6,33 triliun menjadi Rp 6,48 triliun, atau meningkat sekitar 2,58 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya target PAD sebesar 11,28 persen, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang juga diproyeksikan naik.
Sementara itu, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal menegaskan dalam upaya meningkatkan PAD, Pemprov NTB tengah mendorong percepatan sejumlah regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Ini adalah pintu masuk untuk menyesuaikan kembali nilai potensi pendapatan, sekarang sedang ada inisiasi dari kita untuk melakukan revisi,” jelasnya.
Editor : Jelo Sangaji