LombokPost - Sebanyak enam warga asal NTB digagalkan, dalam upaya penyelundupannya ke Malaysia melalui wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka hampir menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami sudah mendapatkan informasi mengenai hal ini,” terang Plh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Eka Sulistiana, Minggu (26/10).
Keenam korban tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Mereka masing-masing berinisial MA, B, SR, H, I, dan Hs.
Seluruhnya diamankan oleh Tim Tindak Operasi Libas Ditreskrimum Polda Kalbar pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/2025/SPKT DITKRIMUM/POLDA KALBAR. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalbar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai perekrut. Pelaku diketahui menjemput para korban di Bandara Supadio, dan menempatkan mereka di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Kasturi, Komplek BTN, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Eka mengatakan setelah diserahkan kepada BP3MI Kalbar, para korban difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI untuk mendapatkan layanan lanjutan dari Tim Layanan Pemberdayaan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendataan, memberikan edukasi tentang migrasi aman dan prosedural, serta menyiapkan proses pemulangan mereka ke daerah asal.
“Sekarang sudah dipulangkan ke NTB. Itu kan ada enam orang. Satu orang itu sudah pulang langsung ke Bima. Nah yang lima orang itu kemarin ada yang lewat jalur Semarang,” ungkapnya.
Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pelaku perekrutan PMI ilegal telah diamankan oleh Polda Kalbar. Menariknya, pelaku diketahui juga berasal dari NTB. “Iya, pelakunya orang NTB juga,” ujarnya.
BP3MI NTB juga masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pemberangkatan dari NTB.
“Nanti kemungkinan akan ditelusuri juga siapa yang memberangkatkan dari sini. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Kalbar,” ujar Eka.
Diakuinya, TPPO sangat marak terjadi NTB. Banyak calon pekerja migran belum memahami aturan dan prosedur penempatan resmi, padahal pemerintah Malaysia sudah menerapkan sistem zero cost.
Artinya pekerja tidak perlu membayar biaya penempatan karena semuanya ditanggung oleh pihak pengguna. Namun, karena keinginan untuk berangkat cepat dan faktor ekonomi yang mendesak, sebagian warga terjebak rayuan calo atau sponsor ilegal yang menjanjikan keberangkatan instan.
“Warga kita kan ini banyak yang ingin berangkat cepat, tanpa melalui prosedur sesuai aturan, mereka inginnya dipersingkat. Jadi mereka ingin memutus mata rantai bagaimana caranya biar keberangkatan mereka itu bisa cepat, yaudah. Ikut saja orang itu,” papar Eka.
Terlebih, jalur Kalimantan kerap dijadikan jalur tikus bagi sindikat perdagangan orang untuk menyeberangkan calon pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.
“Wilayah Kalimantan itu memang perbatasan yang sering digunakan. Kasus yang kemarin juga seperti itu,” ujar Eka.
Akibatnya, banyak dari mereka berangkat tanpa dokumen lengkap seperti visa kerja atau paspor resmi, sehingga mudah menjadi korban TPPO. “Akhirnya kan seperti ini, jadi kami akan terus mengimbau agar masyarakat gunakan jalur resmi untuk menjadi PMI,” tandasnya.
Dikutip dari rilis resmi, Kepala BP3MI Kalbar Kombes Pol. Ahmad Fadlin menegaskan komitmen BP3MI dalam memberikan perlindungan maksimal kepada calon PMI, serta memperkuat kerja sama dengan APH, guna memutus mata rantai penempatan ilegal dan praktik perdagangan orang.
Editor : Jelo Sangaji