LombokPost-Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Mataram (Unram) Prof Hamsu Kadriyan menempuh jalur hukum. Dia menggugat Surat Keputusan (SK) Rektor Unram perihal sanksi etik.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan terdaftar dengan Nomor Perkara 53/G/2025/PTUN.MTR, Senin (27/10).
Kuasa Hukum Prof Hamsus, Ainuddin menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan administratif serta menjaga marwah akademik Unram dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Gugatan ini kami ajukan untuk menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pihak Rektorat Universitas Mataram," katanya.
Dia menilai terdapat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan.
Ainuddin menerangkan, langkah hukum yang ditempuh Prof Hamsu tidak dimaksudkan sebagai perlawanan pribadi, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan kampus sebagai ruang intelektual yang bebas dari tekanan kekuasaan dan kepentingan politik.
“Upaya ini adalah wujud tanggung jawab akademisi untuk memastikan tata kelola universitas berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dunia akademik tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan, apalagi dijadikan alat untuk membungkam hak-hak sivitas kampus,” tegasnya.
Ainuddin menjelaskan, pemilihan rektor Unram seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai demokrasi dan integritas akademik. Bukan justru dirusak oleh praktik politik internal yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Prof Hamsu adalah simbol keberanian moral untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran di tengah tekanan. Dia ingin memastikan bahwa setiap proses di Unram, termasuk pemilihan rektor, berlangsung sesuai koridor hukum dan etika akademik,” ujarnya.
Langkah hukum Prof Hamsu mendapat dukungan moral dari dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Mereka menilai gerakan ini panggilan nurani untuk menyelamatkan Unram dari degradasi nilai akademik akibat kepentingan kekuasaan.
Dengan menggugat ke PTUN, Prof. Hamsu menegaskan satu pesan utama bahwa
Unram harus kembali menjadi kampus rakyat NTB yang bebas dari tekanan politik, serta menjunjung tinggi kebenaran, dan berdiri di atas integritas akademik.
Editor : Jelo Sangaji