Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik DLHK NTB Telusuri Pemilik Kayu Diduga Ilegal dari Sumbawa, Sopir Truk Diperiksa

M Islamuddin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:16 WIB

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal berdiri di depan truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan di kantor DLHK setempat, Rabu (29/10).
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal berdiri di depan truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan di kantor DLHK setempat, Rabu (29/10).

LombokPost-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mengamankan empat truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Sumbawa. Total kayu yang disita mencapai 55,8 meter kubik atau sekitar 700 batang.

Empat truk tersebut masih diamankan di halaman kantor DLHK NTB di Mataram. Berdasarkan pantauan Koran ini, kendaraan yang disita terdiri atas satu truk biru bernomor polisi DR 8841, truk cokelat DR 8103 SP, serta dua truk kuning bernomor EA 8469 DA dan DR 8434 LI.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu dari Sumbawa menuju Lombok.

Baca Juga: Dinas LHK NTB Gagalkan Penyeludupan Kayu Ilegal dari Sumbawa

“Saya langsung memimpin operasi setelah menerima informasi bahwa ada beberapa truk pengangkut kayu yang akan menyeberang,” kata Mursal, kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLHK diterjunkan untuk memantau aktivitas di pelabuhan penyeberangan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur. “Saya minta tim KPH Rinjani Timur mengawasi kendaraan yang naik kapal,” kata Mursal.

Dari hasil pemeriksaan, satu dari empat truk tersebut mengangkut kayu rajumas sebanyak 13,8 kubik, sedangkan sisanya berisi kayu rimba campuran. Menurut Mursal, kayu rajumas memiliki nilai jual tinggi karena terkenal tahan rayap. “Harga pasaran kayu rajumas mencapai Rp 4 juta sampai Rp5 juta per kubik,” sebutnya.

Baca Juga: Pulau Panjang Tidak Boleh Dijual! Status Pulau Konservasi, DLHK Pastikan Penjualan Berarti Ilegal

DLHK NTB telah memeriksa sopir dan sejumlah saksi untuk memastikan asal-usul kayu tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan legalitas kayu tersebut.

“Belum dapat kami simpulkan kayu ini ilegal, tapi kuat dugaan berasal dari kawasan hutan dan hasil pembalakan liar,” kata Mursal.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti visual yang dimiliki tim lapangan. “Kami punya dokumentasi video yang direkam secara diam-diam, memperlihatkan aktivitas penebangan di tengah hutan Sumbawa,” ungkapnya.

Baca Juga: STM dan DLHK NTB Teken MoU Perlindungan Hutan

Mursal tak menampik keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pengawasan hutan. “Dulu, saat anggaran masih memadai, kami bisa menggelar operasi besar-besaran dari Sape sampai Lembar. Sekarang kemampuan anggaran menurun, sementara operasi harus melibatkan kepolisian dan unsur lain,” katanya.

Kondisi itu, menurutnya, membuat intensitas patroli menurun. “Ketika kemampuan anggaran berkurang, pengawasan terhadap peredaran hasil hutan otomatis ikut kendor,” tandas Mursal.

Editor : Jelo Sangaji
#ilegal logging #DLHK NTB #Sumbawa #Pembalakan Liar #NTB #kayu ilegal