LombokPost - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kenaikan kelas tiket masuk ini didasarkan pada penilaian daya tarik wisata, intensitas kunjungan, serta peningkatan fasilitas pendukung di lapangan,” jelas Kepala Balai TNGR Yarman, Senin (3/11).
Tiga jalur utama pendakian Gunung Rinjani, Sembalun, Senaru, dan Torean mengalami peningkatan dari kelas 2 menjadi kelas 1, ini berdampak pada penyesuaian tarif tiket masuk.
Untuk wisatawan mancanegara, tarif naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu per orang per hari. Untuk wisatawan WNI, pada hari kerja tarif naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu, dan pada hari libur dari Rp 30 ribu menjadi Rp 75 ribu per orang per hari.
“Sementara bagi rombongan pelajar atau mahasiswa dengan minimal lima orang, tarif naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu per orang per hari,” terangnya.
Selain itu, tiga jalur lainnya ada Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh juga mengalami kenaikan kelas dari kelas 3 menjadi kelas 2. Untuk wisatawan mancanegara, tarif naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per orang per hari.
Untuk wisatawan WNI, tarif pada hari kerja naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu, dan pada hari libur dari Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu per orang per hari. Adapun bagi rombongan pelajar atau mahasiswa, tarif naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per orang per hari.
Menurut Yarman, kebijakan baru ini akan berdampak terhadap peningkatan PNBP Tahun 2025. Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah agar dana PNBP tersebut bisa mulai dimanfaatkan secara efektif pada tahun 2026, terutama untuk meningkatkan fasilitas di kawasan Taman Nasional Indonesia.
Jumlahnya akan terlihat pada laporan perhitungan akhir tahun, di mana biasanya tertuang realisasi dari PNBP. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ada peningkatan, terutama jika melihat tren kunjungan wisatawan.
“Namun, fokus kami tidak semata pada kuantitas, melainkan pada kualitas pendakian dan pengalaman setiap pengunjung,” kata Yarman.
Adapun persetujuan penggunaan dana PNBP telah diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tetapi besaran alokasi untuk TNGR belum ditentukan.
Mengingat dana tersebut akan dibagikan juga ke pengelola taman nasional lain yang memiliki kegiatan wisata alam. “Kita belum tahu Rinjani akan mendapat berapa, karena bukan Rinjani saja yang akan memperoleh dana itu, tetapi juga taman nasional lain yang mengelola wisata alam,” pungkas Yarman.
Anggota DPR RI Johan Rosihan menyoroti perlunya peningkatan aspek keselamatan dan konservasi di TNGR. Hal ini menyusul tingginya PNBP, dari kawasan tersebut.
Besarnya pendapatan harus menjadi momentum bagi negara, untuk menjadikan keselamatan dan pelestarian lingkungan sebagai prioritas utama."Keselamatan dan konservasi dalam dunia modern bukan beban, melainkan bentuk investasi,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida