Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Lanjutkan Penyelidikan Korupsi Event Motocross Lombok-Sumbawa Jika Temuan Tak Dikembalikan

Harli Arl • Kamis, 6 November 2025 | 10:25 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Lombok-Sumbawa Motocross 2023 belum dipastikan dihentikan.

Kejati NTB masih menunggu seluruh temuan yang sudah tercatat di Inspektorat NTB dikembalikan sepenuhnya.

"Kami harus pastikan sudah diselesaikan seluruhnya di APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," kata Aspidsus Kejati NTB M Zulkifli Said. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Motocross Terkendala Audit Inspektorat

Pihak Kejati NTB memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan temuan potensi kerugian negara tersebut. "Kasus ini kan masih penyelidikan. Kami belum menerima laporan hasil APIP dari Inspektorat NTB," terangnya. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteruskan ke Itjen Kementerian Pariwisata, potensi kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Temuan tersebut muncul dari adanya kekurangan pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp 601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp 356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp 6,2 juta.

Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Capai Rp 2,6 Miliar 

Zulkifli menegaskan, jika pihak yang bertanggungjawab tidak mengembalikan temuan tersebut, maka kejaksaan akan melanjutkan proses penyelidikannya. Tetapi jika sudah dikembalikan, tidak menutup kemungkinan kasusnya tidak dilanjutkan.

"Penanganan kasus korupsi tidak hanya berbicara mengenai pidana saja, tetapi juga pemulihan keuangan negara," ungkapnya. 

Berdasarkan aturan, mereka memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Tetapi, sampai saat ini Kejati NTB belum menerima seperti apa hasil pengembaliannya. "Belum ada laporannya," beber dia.

Baca Juga: Inspektorat NTB Audit Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa, Target Tuntas Sebelum 2025

Pada tahap penyelidikan, jaksa sudah mengklarifikasi sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Maladi yang kini menjabat Kepala Dinas Perdagangan NTB. 

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan temuan dari Dinas Pariwisata sebesar Rp 2,6 miliar.

Muncul selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp 1,2 miliar. Temuan ini tertuang dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Itjen Kemenpar. "Pengembaliannya sudah dilakukan," kata Budi. 

Diketahui, event Motocross Lombok-Sumbawa mendapat hibah dari Kementerian Pariwisata senilai Rp 24 miliar. Setelah event berlangsung, Kejati NTB mendapatkan laporan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Motocross Lombok Sumbawa #Motocroos Grand Prix