LombokPost – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyerahan simbolis santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan dukungan finansial kepada keluarga pekerja di masa duka.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong semua baik perusahaan maupun instansi yang ada di daerah ini melindungi pekerja dan keluarga.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar bila penyerahan ini merupakan bukti nyata manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan sebuah program jaminan sosial yang menjamin perlindungan bagi para pekerja.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menekankan penyerahan santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan ketika terjadi risiko pekerjaan yang tak terduga, seperti kecelakaan yang berujung pada kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke dalam kesulitan ekonomi atau menjadi miskin baru.
"Ini adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting. Ketika tulang punggung keluarga mengalami musibah, negara hadir melalui program ini untuk memastikan kelangsungan hidup keluarga," kata Gubernur Iqbal.Baca Juga: Kemenkum NTB Siapkan Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Inklusif
Gubernur NTB berharap agar semakin banyak pekerja di NTB yang ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengimbau, baik pekerja di sektor formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri.
"Saya berharap, semakin banyak pekerja di NTB, baik formal maupun informal, yang ikut terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk menjamin masa depan keluarga yang kita cintai," tutupnya.
Penyerahan santunan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat NTB akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial demi masa depan yang lebih terjamin.
Fokus pada Inklusivitas Sektor Informal
Meskipun penyerahan santunan menunjukkan manfaat program yang besar, Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah NTB, Nasrullah Umar, mengakui tantangan utama yang dihadapi, yaitu rendahnya cakupan kepesertaan, terutama di sektor informal.
"Kami menyadari, cakupan kepesertaan masih perlu ditingkatkan signifikan. Ini bukan hanya angka, melainkan memastikan bahwa petani, nelayan, dan pelaku UMKM di NTB memiliki jaring pengaman sosial," ujarnya.
Penyerahan santunan ini adalah pengingat bahwa iuran kecil yang dibayarkan pekerja, hasilnya kembali dalam bentuk perlindungan komprehensif untuk keberlangsungan hidup keluarga.
Mewujudkan Perlindungan yang Berkelanjutan
Menindaklanjuti seruan Menaker untuk sinergi dan inovasi, BPJAMSOSTEK NTB berkomitmen untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi ekonomi pekerja.
Ia mengatakan Program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah lima jenis jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja.
Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta membantu pekerja kembali produktif setelah mengalami musibah atau kehilangan pekerjaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan dan manfaat keuangan saat peserta memasuki masa tua, atau dapat dicairkan saat peserta tidak aktif bekerja, mengundurkan diri, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja agar peserta bisa kembali bekerja.
Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan.
Jaminan Pensiun (JP) memberikan perlindungan pendapatan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami penurunan penghasilan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Selain manfaat utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan manfaat tambahan seperti Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total, Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman renovasi rumah, dan Program pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan
Inovasi Skema Iuran: Mendorong skema pembayaran iuran yang lebih fleksibel dan adaptif bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti model harian atau mingguan.
Sinergi APBD dan Dana CSR: Mendorong optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk menalangi atau mensubsidi iuran bagi pekerja rentan.
Kolaborasi Lintas Sektor: Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas terkait (Disnakertrans), dan tokoh masyarakat untuk mengintegrasikan program jaminan sosial ke dalam kebijakan ekonomi lokal.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perlindungan pekerja adalah investasi.
"Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong agar perlindungan ini menjadi kebijakan yang permanen dan inklusif. Ini adalah fondasi bagi pembangunan NTB yang inklusif dan berkelanjutan," tutupnya.
BPJAMSOSTEK NTB mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri, menjadikan jaminan sosial sebagai investasi masa depan bagi diri dan keluarga.
Editor : Kimda Farida