Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kurang dari 1 Jam, Sertifikat Langsung Jadi! Karantina Ungkap Rahasia Pelayanan Publik "Anti-Diskriminasi" dan "Jemput Bola"

Nurul Hidayati • Selasa, 11 November 2025 | 15:13 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Pelayanan publik yang cepat, efisien, dan tanpa diskriminasi menjadi fokus utama lembaga Karantina di Indonesia.

Demi mewujudkan asas-asas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Karantina kini mengandalkan sistem digital untuk memangkas waktu tunggu masyarakat.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKIHT) NTB drh Ina Soelistyani menjelaskan bahwa inti dari pelayanan yang baik adalah ketaatan pada 14 aturan pelayanan, dengan poin utama tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat.

 Baca Juga: Sinergi Instansi Tingkatkan Efisiensi Logistik, Karantina NTB Tanda Tangani SOP TPFT di Bandara BIZAM

“Pelayanan publik yang baik tentunya menganut dari asas yang ada di Undang-Undang 25 tahun 2009, yaitu empat belas aturan pelayanan yang harus kita laksanakan. Utamanya tidak ada diskriminasi,” ujarnya.

Inovasi "Jemput Bola" dengan Best Trust

Untuk meningkatkan efisiensi, Karantina meluncurkan program "jemput bola" melalui digitalisasi layanan. Inovasi terbaru mereka adalah sistem aplikasi Best Trust.

Sistem ini memungkinkan masyarakat tidak perlu lagi menunggu salinan fisik (hardcopy) sertifikat.

Setelah pemeriksaan oleh petugas dinyatakan sehat dan bebas masalah, sertifikat dapat langsung dicetak sendiri oleh masyarakat di tempat mereka berada.

“Masyarakat bisa langsung mencetak dari tempat di mana masyarakat itu berada. Sertifikat bisa dicetak sendiri oleh masyarakat sehingga itu kemudahan, tidak harus menunggu lagi hardcopy diterima untuk sertifikat itu,” jelasnya.

Dengan layanan yang sudah terdigitalisasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor layanan hanya untuk mengambil sertifikat, meskipun prosedur pemeriksaan awal tetap harus dilalui.

Janji Layanan Kilat: Kurang dari Satu Jam!

Layanan cepat bukan sekadar janji. Karantina berani menjamin waktu pengurusan sertifikat yang sangat singkat.

“Sepanjang semua prosedur sudah dilalui dengan baik dan tidak ada permasalahan, kami bisa memberikan layanan kurang dari satu jam,” tegasnya.

Pelayanan publik yang cepat, efisien, dan tanpa diskriminasi menjadi fokus utama lembaga Karantina di Indonesia. (NURUL/LOMBOK POST)
Pelayanan publik yang cepat, efisien, dan tanpa diskriminasi menjadi fokus utama lembaga Karantina di Indonesia. (NURUL/LOMBOK POST)

Pihak Karantina mengimbau masyarakat agar proaktif mengetahui prosedur lalu lintas karantina yang berlaku. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, lebih baik, efisien, aman, dan murah.

Editor : Kimda Farida
#Sertifikat Cepat #Best Trust #pelayanan publik #Karantina #digitalisasi layanan