Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Benih Ikan NTB, Soroti Regulasi dan Kewenangan Daerah

M Islamuddin • Rabu, 12 November 2025 | 09:41 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Prabowo berbincang dengan Kepala Dislutkan NTB Muslim saat meninjau BBI Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lobar, beberapa hari lalu.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Prabowo berbincang dengan Kepala Dislutkan NTB Muslim saat meninjau BBI Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lobar, beberapa hari lalu.

LombokPost-Rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Titiek Soeharto Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, awal pekan ini.

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung kegiatan pembenihan dan pengelolaan ikan air tawar milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam agenda itu, para anggota dewan turut melakukan panen ikan, memberi pakan, serta menyerahkan bantuan calon indukan kepada pengelola balai. Hadir mendampingi, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekda NTB Lalu Muhamad Faozal, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim.

Faozal menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi IV terhadap sektor kelautan dan perikanan di daerah. Dia juga menyampaikan salam hormat dari Gubernur NTB yang tengah bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Namun, dalam kesempatan itu Sekda tak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi daerah.

“Harga pakan ikan yang tinggi, keterbatasan anggaran, serta persoalan bahan bakar bagi kapal nelayan masih menjadi kendala serius,” katanya.

Dia juga menyinggung pentingnya industrialisasi dan perluasan akses pasar produk lokal, termasuk tantangan ekspor udang ke Amerika Serikat. NTB diketahui merupakan salah satu penghasil udang vaname terbesar di Indonesia.

Kepala Dislutkan NTB Muslim menyoroti persoalan mendasar yang menekan kewenangan daerah. Dia menilai sejumlah aturan pusat telah mempreteli hak daerah dalam memperoleh nilai tambah dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya laut.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, daerah tidak lagi diberi mandat memungut retribusi perizinan berusaha dan retribusi perizinan tertentu,” kata Muslim.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan tersebut.

Menurutnya, ketentuan baru itu membuat daerah kehilangan potensi pendapatan signifikan, terutama bagi provinsi yang memiliki garis pantai panjang dan potensi laut melimpah seperti NTB.

“Ini bukan hanya persoalan NTB, tapi juga dialami seluruh provinsi yang mengandalkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan memahami keluhan tersebut. Dia menegaskan, persoalan pembagian kewenangan dan dana bagi hasil sektor perikanan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi.

“Daerah seharusnya memperoleh hak dan nilai tambah dari pengelolaan sumber daya alamnya,” ujar Titiek. Dia menilai hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekologi laut sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat pesisir.

Editor : Jelo Sangaji
#titiek soeharto #dpr ri #dislutkan ntb #NTB