Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPR RI dan Pemprov NTB Sepakat Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Ditekan

Yuyun Kutari • Kamis, 13 November 2025 | 08:33 WIB
Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (tengah), saat mendengarkan saran dan masukan, saat diskusi RUU Pangan Komisi IV DPR RI, di Mataram, Rabu (12/11).
Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (tengah), saat mendengarkan saran dan masukan, saat diskusi RUU Pangan Komisi IV DPR RI, di Mataram, Rabu (12/11).

LombokPost - Rombongan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dari Komisi IV DPR RI, melakukan kunjungan kerja ke NTB, pada Rabu (12/11).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menggelar diskusi, guna menjaring masukan pemerintah daerah, untuk penyempurnaan revisi UU Pangan.

Salah satu yang menjadi atensi serius selama diskusi, Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menerima keluhan petani terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian.

“Perihal alih fungsi lahan, kita juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian yang lebih serius,” tegasnya.

Swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian. Namun, untuk mewujudkannya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, diantaranya alih fungsi lahan pertanian produktif.

Salah satu sektor yang menggerus lahan pertanian adalah pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya. Menurut Titiek, ruang di daerah perlu ditata kembali, pembangunan boleh saja ditingkatkan, tetapi sebaiknya tidak dilakukan di tanah-tanah subur atau produktif.

“Pembangunan seharusnya diarahkan ke area yang tanahnya kurang produktif. Itu yang semestinya dilakukan,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Menurutnya, meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut, aturan di tingkat nasional sebenarnya sudah cukup kuat.

“Sebetulnya, kita sudah punya perda yang mengatur masalah tanah. Tapi menurut saya, perda itu tidak terlalu diperlukan karena undang-undang sudah jelas melarang alih fungsi lahan pertanian,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, tantangan utama saat ini bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada konsistensi penerapan aturan di lapangan. Karena itu, Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan moratorium terhadap alih fungsi lahan pertanian dapat berjalan efektif.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan moratorium alih fungsi lahan pertanian benar-benar diterapkan,” tandasnya.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Muhammad Riadi, menyoroti semakin masifnya fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian, seperti perumahan dan infrastruktur.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi lahan berada di tingkat kabupaten dan kota, termasuk dalam hal pengaturan izin penggunaan lahan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Seperti kata pak gubernur, hal ini akan dikoordinasikan dengan para bupati agar implementasi LP2B lebih ditegaskan. Sebab, di ranah provinsi, kita tidak memiliki kewenangan sampai ke detil tersebut,” ujarnya.

Alih fungsi lahan pertanian, tentu sangat disayangkan. Daerah-daerah produktif yang beralih menjadi kawasan perumahan jelas berdampak pada produksi hasil pertanian, terutama padi.

Riadi juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren pembangunan yang menggerus lahan produktif, termasuk fenomena masyarakat yang membangun rumah di tepi sawah untuk menikmati pemandangan, tanpa menyadari dampaknya terhadap sektor pertanian. 

“Yang kami khawatirkan adalah ketika lahan-lahan produktif berubah menjadi kawasan perumahan atau infrastruktur yang mendominasi. Hal ini berpotensi mengancam status NTB sebagai lumbung pangan nasional,” tegasnya.

Untuk itu, ia menyambut baik langkah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang akan menerapkan moratorium alih fungsi lahan pertanian, sebagai bentuk pengendalian.

“Untungnya, Pak Gubernur telah menyampaikan adanya moratorium sebagai langkah pengendalian. Mudah-mudahan bupati dan wali kota sejalan dengan gagasan ini agar implementasinya lebih berjalan lancar,” jelasnya.

Ada baiknya, pembangunan diarahkan ke lahan-lahan yang tidak produktif agar tidak merusak sektor pertanian. Meski sejauh ini NTB masih mampu mengatasinya dengan langkah intensifikasi pertanian, seperti melalui irigasi pemompaan atau optimalisasi lahan lainnya, tentu hal semacam ini tetap tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Pihaknya akan terus mendorong pemerintah pusat, menegakkan sanksi terhadap daerah yang masih membiarkan terjadinya konversi lahan. Regulasi sebenarnya sudah ada, hanya saja implementasinya yang masih lemah.

Jika memungkinkan, perlu ada teguran langsung bahkan sanksi kepada kepala daerah yang membiarkan alih fungsi lahan. Tanpa sanksi tegas, aturan hanya menjadi imbauan semata.

Ia juga mengusulkan agar pengaturan mengenai pengendalian lahan produktif, diperkuat dalam revisi UU Pangan yang baru. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan daerah-daerah, termasuk NTB sebagai penopang ketahanan pangan nasional.

“Mungkin hal ini juga perlu masuk dalam revisi UU Pangan yang baru agar pengelolaan lahan lebih terkendali,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#titiek soeharto #alih fungsi lahan #komisi iv dpr ri #Gubernur NTB #pemerintah daerah #NTB #Pemprov NTB #lahan pertanian #Pangan