LombokPost – Ombudsman Republik Indonesia (RI) tidak hanya mengurusi maladministrasi dalam pelayanan publik, tetapi juga menjadi kanal vital bagi masyarakat untuk menuntut haknya kepada negara di luar jalur pengadilan.
Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi NTB, Yudi Darmadi, saat menjelaskan kedudukan dan peran komprehensif lembaga tersebut.
Menurut Yudi, Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat.
Salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.
Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI.
Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.
Yang dimana naskah akademiknya bertujuan menjadi lembaga pencegahan korupsi, melengkapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang fokus pada penegakan hukum represif.
"Ombudsman ini amanat atau sumber kelahirannya yang pencegahannya itu sebenarnya dalam naskah akademik undang-undangnya itu Ombudsman," jelas Yudi.
Euforia Reformasi: Warga Negara Jadi Bagian Pengawasan
Yudi menganalisis bahwa lahirnya Ombudsman (melalui Keppres tahun 2000, dan UU tahun 2008) adalah bagian dari gelombang regulasi pasca-reformasi yang memungkinkan warga negara aktif dalam proses bernegara.
Hal ini sejalan dengan lahirnya UU KPK, UU Pelaporan Publik, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Era sebelumnya masyarakat hampir tidak pernah bisa menyampaikan keluhannya ke negara," ujarnya.
Ia juga mengenang momen historis ketika Presiden Gus Dur meminta langsung para tokoh ahli hukum waktu itu, dengan pernyataan pertama: "Tolong awasi saya."
Penanganan Masalah: Dari Identitas hingga Uang Beasiswa Miliaran
Yudi mengakui bahwa sebagian masyarakat masih menganggap tabu menyampaikan keluhan ke negara.
Padahal, Ombudsman menangani masalah yang sangat mendasar dan krusial, seperti yang terjadi pada kasus bayi di Sekotong yang viral.
"Kami menemukan sekian ratus orang warga di wilayah itu tidak pernah atau tidak mampu mengurus hak-hak atas identitasnya. Pernikahan tidak tercatat, apalagi urus KTP. Itu implikasinya kemana-mana," ungkap Yudi, menyoroti betapa pentingnya akses identitas bagi warga negara.
Ombudsman juga memiliki kewenangan yang luas, mulai dari memanggil ahli hingga meminta klarifikasi tertulis, seperti pengalaman menangani laporan pelaku usaha yang mempertanyakan prosedur pengiriman sapi oleh Balai Karantina.
Bahkan, Ombudsman pernah meminta bupati di NTT mengembalikan jabatan seseorang yang dicopot secara administrasi.
Meminta perguruan tinggi mengembalikan uang beasiswa senilai kurang lebih Rp 20 miliar.
Bukan Lembaga Penghukum, Tapi Korektif
Yudi menegaskan Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Hukum) melainkan lembaga yang memberikan 'magistrature of influence' (pengaruh yang besar) bukan 'magistrature of sanction' (sanksi keras).
"Ombudsman ini lembaga yang memberikan pengaruh magnitude of influence bukan magistrature of sanction, bukan lembaga yang memberi sanksi," katanya.
Mekanisme Penyelesaian Laporan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Jika ditemukan maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan Tindakan Korektif. Jika tidak dijalankan oleh instansi terlapor dalam 60 hari, akan diteruskan ke Kemendagri untuk penentuan sanksi administrasi.
Kajian (Bidang Pencegahan): Untuk isu yang sifatnya terstruktur, masif, dan terencana (TSM), hasilnya berupa Laporan Hasil Analisis yang memuat Saran Perbaikan.
Yudi mencontohkan, kasus perceraian suami PNS yang dilaporkan karena hak istri tidak terpenuhi, Ombudsman akan mengembalikan penentuan sanksi ke atasan atau bagian kepegawaian institusi tersebut setelah memastikan hak istri terpenuhi.
"Kami ini lembaga yang urusannya seolah-olah kami tahu semua. Dari urusan kirim sapi sampai tunjangan mantan istri," tutup Yudi, menekankan betapa komprehensifnya keberadaan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
Editor : Kimda Farida