Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendagri Setujui SOTK Baru dengan Catatan, Pemprov NTB Tancap Gas Penyelarasan Total

Yuyun Kutari • Sabtu, 15 November 2025 | 13:52 WIB
PENUH HIKMAD: ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Pahlawan di lapangan Bumi Gora kompleks Kantor Gubernur NTB, Senin lalu (10/11).
PENUH HIKMAD: ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Pahlawan di lapangan Bumi Gora kompleks Kantor Gubernur NTB, Senin lalu (10/11).

LombokPost - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Nomor 100.2.2.6/5797/OTDA dengan sifat Sangat Segera, mengenai Rekomendasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur NTB, dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas permohonan penataan struktur organisasi perangkat daerah yang diajukan melalui surat Pj. Sekretaris Daerah NTB Nomor 000.8.1/394/SEK.15/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Rekomendasi tersebut akan kami ikuti, karena jika tidak sesuai, maka dianggap batal. Jadi, langkah kami sekarang adalah benar-benar mengacu pada rekomendasi tersebut,” jelas Kepala Biro Organisasi Setda NTB M Taufiq Hidayat, Jumat (14/11).

Ia menjelaskan alur penetapan SOTK. Dimulai dari Pemprov NTB mengajukan usulan.Kemendagri menerbitkan rekomendasi. Jika usulan tidak sesuai rekomendasi, maka penataan organisasi otomatis batal.

Karenanya, Pemprov NTB kini sedang melakukan penyelarasan terhadap rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) SOTK baru.

Direncanakan kebijakan ini akan berlaku pada awal 2026 mendatang.

“Istilahnya bukan revisi, tapi penyelarasan. Karena Pergub belum ditetapkan. Kita hanya menyesuaikan agar semuanya sesuai rekomendasi,” jelasnya.

Mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB ini menyampaikan pada prinsipnya SOTK baru telah disetujui Kemendagri, namun dengan beberapa catatan penting.

Yang paling utama adalah larangan menghidupkan kembali jabatan-jabatan eselon III dan IV yang sebelumnya telah dirampingkan dalam kebijakan reformasi birokrasi.

“Pada dasarnya memang disetujui. Nah poin yang tidak disetujui oleh Kemendagri adalah terkait dengan jabatana yang sudah dirampingkan sebelumnya, tapi muncul kembali dalam usulan terbaru,” kata dia.

Baca Juga: Bappenda NTB Ingatkan OPD dan BUMD Wajib Maksimalkan Pendapatan Retribusi

Taufiq kemudian merinci struktur jabatan di lingkup Pemprov NTB yang mengalami perubahan. Dimulai dari jabatan Eselon II. Jumlah existing ada 53 jabatan.

Usulan Pemprov NTB ke Kemendagri menjadi 47 jabatan dan rekomendasi Kemendagri tetap 47 jabatan.

“Namun, jabatan eselon II yang aktif saat ini hanya terisi oleh 41 orang, sehingga masih kurang 6 orang lagi untuk memenuhi kebutuhan,” jelasnya.

Berikutnya jabatan Eselon III. Jumlah existing saat ini sebanyak 296 jabatan.

Usulan Pemprov NTB 234 jabatan dan rekomendasi Kemendagri ada 225 jabatan.

“Ada selisih dari perampingan ini menyisakan sekitar 9 jabatan yang juga akan dicari penempatan baru untuk mereka yang terdampak pengurangan, melalui jabatan fungsional,” kata dia.

Terakhir untuk Eselon IV. Saat ini jumlah existing ada 412 jabatan.

Usulan Pemprov NTB ke Kemendagri 296 jabatan dan rekomendasi Kemendagri 285 jabatan. Selisih pemangkasan 11 jabatan.

Penataan akan diarahkan melalui jabatan fungsional.

Taufiq menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya transformasi dan reformasi birokrasi yang harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Maka jabatan yang sebelumnya telah dirampingkan, kemudian tidak boleh dimunculkan kembali, alasannya demi mendukung transformasi dan reformasi birokrasi.

“Jadi kita lakukan penyesuaian, agar semuanya selaras dengan rekomendasi Kemendagri tanpa ada konflik aturan,” tandasnya.

Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal memastikan seluruh rekomendasi Kemendagri, menjadi petunjuk bagi Pemprov NTB dalam implementasi SOTK baru.

“Rekomendasi yang disampaikan Kemendagri pasti kita laksanakan, nah sekarang ini masih kita lakukan pemetaan, belum sampai pada pengisian pegawai di dalamnya,” kata dia. 

Editor : Kimda Farida
#SOTK #Reformasi Birokasi #jabatan #rekomendasi #Kemendagri #NTB #Pemprov NTB