LombokPost - Pemprov NTB masih memproses, segala persyaratan untuk meningkatkan status Tipe C Rumah Sakit (RS) HL Manambai Abdulkadir, menjadi Tipe B.
“Perlu melalui beberapa tahap dan perizinan terlebih dahulu,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma, Rabu (19/11).
Hal ini melibatkan beberapa pihak. Tentunya Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, hasil visitasi, rekomendasi teknis, serta kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. “Semua itu memang harus diselesaikan,” tegasnya.
Misalnya tahapan yang berkaitan dengan Dinas LHK NTB adalah kajian lingkungan, seperti Amdal dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kajian Amdal yakni mengidentifikasi dan merumuskan upaya pengelolaan limbah termasuk limbah medis B3 dan limbah cair, serta dampak lain seperti kualitas udara.
Sementara IPAL, bagaimana RS menjamin limbah cair yang dikeluarkan aman bagi kesehatan dan lingkungan, serta mencegah pencemaran. Hal ini menjadi bagian yang sangat krusial, karena operasional RS tanpa kajian tentang dampaknya terhadap lingkungan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“RS beroperasi itu kalau tidak didukung dengan kajian lingkungan kan akan berdampak pada lingkungan, kita ingin semuanya sesuai regulasi,” kata Irnadi.
Terkait percepatan pemenuhan persyaratan, pihak RS HL Manambai Abdulkadir, konsultan, Dikes hingga Dinas LHK aktif berkoordinasi dengan DPMPTSP NTB dalam sebuah rapat pembahasan.
“Secara garis besar, mereka tengah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Progress yang ada juga jauh lebih terlihat dibanding sebelumnya,” jelas mantan kepala Biro Pemerintahan Setda NTB tersebut.
DPMPTSP juga aktif memberikan pendampingan. “Kami siap membantu, bahkan jemput bola jika ada kendala,” imbuhnya.
Mengenai durasi pengurusan izin setelah berkas masuk, Irnadi menjelaskan sesuai SOP, pihaknya memerlukan 5-7 hari untuk memproses jika semua persyaratan lengkap. Bahkan bisa lebih cepat jika tak ada kekurangan.
Irnadi optimistis, semua proses perizinan akan rampung dalam waktu hampir sebulan ini. "Insya Allah, target kami rampung pada tanggal 17 Desember, sebagai kado spesial untuk HUT NTB,” tandas Irnadi.
Kepala Dikes NTB HL Hamzi Fikri memastikan pemenuhan persyaratan teknis medis untuk peningkatan status RS Manambai Abdul Kadir telah tuntas.
Seluruh komponen penting seperti ketersediaan SDM, sarana penunjang, dan fasilitas utama telah memperoleh rekomendasi untuk proses peningkatan kelas rumah sakit.
“Hanya ada beberapa catatan, namun feedback dari catatan itu sudah mulai kita jalankan,” tegasnya.
Editor : Akbar Sirinawa