Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD NTB Sebut Banyak Pendaftar Seleksi Jabatan Eselon III Salah Unggah Dokumen, Beri Ruang Klarifikasi

Yuyun Kutari • Sabtu, 22 November 2025 | 14:33 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno.

LombokPost - Proses beauty contest atau seleksi terbuka, untuk pengisian jabatan administrator (Eselon III) di lingkup Pemprov NTB terus bergulir dalam beberapa tahapan.

“Beberapa teman-teman yang mendaftar, sekarang sedang berproses mengikuti pemetaan potensi dan kompetensi di UPT BKN Regional,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, Jumat (21/11).

Di saat yang bersamaan, BKD NTB telah membuka ruang klarifikasi, bagi para pendaftar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. “Ini sedang direkap oleh teman-teman BKD,” ujarnya.

Dirinya tidak merinci jumlah pasti peserta yang mengajukan klarifikasi, namun mereka berupaya melengkapi bahan-bahan yang kurang. Ada pendaftar yang kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi saat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

BKD NTB menunjukkan sikap toleransi, dengan memberikan ruang perbaikan untuk beberapa kasus unik yang dianggap masih dapat diperbaiki melalui klarifikasi.

Saat menggunggah dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pendaftar diminta mengirimkan scan asli SKP untuk dua tahun terakhir dalam satu berkas, namun banyak yang hanya mengirimkan SKP untuk satu tahun saja atau memisahkannya ke dalam beberapa file.

Bukti Pajak. Ada pendaftar yang keliru, malah mengirimkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal yang diminta adalah bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

“Ada juga pendaftar yang salah mengunggah foto, bahkan mengirimkan foto anaknya, kemungkinan besar karena kekeliruan pemilihan file, hal-hal semacam ini kami berikan ruang klarifikasi,” jelas mantan kepala Dispora NTB tersebut.

Meskipun bersikap toleran terhadap kesalahan teknis dan administrasi ringan, BKD NTB tetap menyatakan TMS terhadap dua jenis pelanggaran persyaratan yang tidak dapat diperbaiki melalui klarifikasi.

Dari hasil rekapan, ada pendaftar dengan masa kerja tidak cukup, artinyaa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal tiga tahun dalam jabatan pengawas. Berikutnya pendaftar adalah ASN bukan lingkup Pemprov NTB.

Adapun data rincian pendaftar yang mengalami perubahan status sedang direkap oleh BKD NTB.

Namun yang pasti, dari 400 lebih pendaftar awal, ada yang statusnya berubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah proses klarifikasi.

Bagi peserta yang telah berubah status menjadi MS pasca-klarifikasi, BKD NTB akan menjadwalkan mereka untuk segera mengikuti penilaian potensi dan kompetensi (Assessment Center) di UPTB UPPK BKD.

“Peserta yang kemarin TMS dan sekarang menjadi MS akan kami jadwalkan mengikuti Assessment Center minggu depan di UPTB UPPK BKD,” pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#ASN #klarifikasi #eselon III #seleksi terbuka #tidak memenuhi syarat #badan kepegawaian daerah #NTB #Pemprov NTB