Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya

Harli Arl • Senin, 24 November 2025 | 14:26 WIB
HINDARI KAMERA: Tersangka korupsi dana siluman di DPRD NTB Hamdan Kasim menunduk saat duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Senin (24/11).
HINDARI KAMERA: Tersangka korupsi dana siluman di DPRD NTB Hamdan Kasim menunduk saat duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Senin (24/11).

LombokPost--Kejati NTB telah menahan anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, Senin (24/11).

Dia ditahan terkait kasus dana siluman atau gratifikasi di DPRD NTB.

"Kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu memiliki peran penting dalam kasus penyaluran dana siluman di tubuh DPRD NTB.

"Perannya sebagai pemberi (dana siluman)," jelasnya.

Dana siluman itu diduga sebagai fee proyek untuk pekerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB yang bakal dicairkan pada APBD Perubahan 2025.

Masing-masing anggota DPRD NTB itu diberikan uang. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

"Ya, gambarannya seperti itu," ujarnya.

Terkait dengan apakah penerima atau anggota DPRD NTB lain bisa terjerat dalam kasus tersebut? Zulkifli masih merahasiakan.

"Nanti itu," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan sumber uang tersebut, Zulkifli enggan menyebutkan.

"Kita masih kembangkan," kelitnya.

Dia menegaskan, peran HK sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah ditahan. Yakni, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman.

"Sama sebagai pemberi juga," jelasnya. 

Sampai saat ini, ada sebanyak Rp 2 miliar uang siluman yang sudah disita Kejati NTB.

Itu didapatkan dari sejumlah anggota dewan yang sudah mengembalikan atas inisiatif sendiri. 

Sementara itu, Hamdan Kasim yang dikonfirmasi saat hendak ditahan jaksa, enggan memberikan komentar apapun. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Pokir DPRD NTB #Hamdan Kasim #Dana siluman Pokir