Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB Turut Hadapi Tantangan Baru, CJH Tua dan Sakit Berpotensi Semakin Sulit Berangkat Haji

Yuyun Kutari • Selasa, 25 November 2025 | 07:12 WIB
Petugas dari BKK Mataram memeriksa kesehatan para CJH, sebelum berangkat ke Tanah Suci, terpusat di aula BIR ALI I UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, beberapa waktu lalu.
Petugas dari BKK Mataram memeriksa kesehatan para CJH, sebelum berangkat ke Tanah Suci, terpusat di aula BIR ALI I UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Sejumlah regulasi kesehatan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, dipastikan akan berdampak signifikan, pada proses pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) tahun 2026.

Ketua Kerja Tim 4 Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Mataram dr Ferry Wardhana menegaskan, daerah harus mengambil langkah lebih tegas karena aturan baru tersebut menjadi atensi serius.

“Mereka memperketat syarat kesehatan bagi yang berangkat haji tahun depan,” tegasnya, Senin (24/11).

setidaknya terdapat 11 kondisi kesehatan yang berpotensi menyebabkan CJH ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan masuk ke Arab Saudi.

Dimulai dari penyakit jantung koroner. Hipertensi tidak terkontrol. Diabetes melitus tidak terkontrol. Penyakit paru kronis (COPD). Gagal ginjal. Gangguan mental berat. Penyakit menular aktif. Kanker stadium lanjut. Penyakit autoimun tidak terkontrol. Epilepsi, hingga Stroke.

“Tidak kalah menjadi perhatian serius, hipertensi dan diabetes yang tidak terkontrol, TBC aktif, demensia, disabilitas berat termasuk pengguna kursi roda, serta penyakit yang membutuhkan penanganan intensif seperti gangguan paru yang memerlukan oksigen dan gagal ginjal dengan cuci darah rutin,” jelasnya.

Aturan lainnya yang harus disikapi, pemeriksaan kesehatan CJH nantinya tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, namun juga pemerintah Arab Saudi yang secara acak memeriksa di bandara, hotel, dan area Masyair. 

“Kalau di bandara ditemukan tidak memenuhi syarat, jamaah bisa langsung dipulangkan dan dikenakan denda. Dan dendanya dibebankan kepada jamaah, beginilah aturan mereka,” terangnya.

Kebijakan ini muncul setelah Arab Saudi memprotes kepada Pemerintah Indonesia, perihal tingginya angka kematian jamaah haji asal Tanah Air pada musim haji 2025 ini.

Indonesia, sebut dr Ferry, menyumbang 50 persen kematian jamaah haji dari seluruh dunia pada tahun ini. Sehingga wajar otoritas Saudi meminta Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan terhadap CJH yang berangkat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Contohnya, pada kasus TBC, ada CJH asal Indonesia yang meninggal dunia hanya dua hari setelah tiba di Arab Saudi. “Ini karena kondisi penyakit yang sudah sangat parah,” ujarnya.

Baca Juga: Muhsinin Travel Berangkatkan 17 Jamaah Haji Plus Tahun Depan

Dengan mayoritas CJH asal Indonesia yang sudah berusia lanjut, termasuk banyak yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda, dr Ferry mengingatkan kesempatan berangkat bagi kelompok ini, untuk musim haji tahun 2026, nampaknya akan semakin terbatas. 

Pemerintah Arab Saudi secara tegas, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan kesehatan. Karena bagi mereka keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan haji

Sehingga daerah juga harus tegas termasuk NTB. Apabila kondisi CJH masuk kategori yang dilarang, maka memang tidak boleh berangkat. “Ini permintaan langsung Pemerintah Arab Saudi, bukan permintaan kita,” tandasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#pemerintah arab saudi #Haji #Indonesia #diabetes melitus #gagal ginjal #hipertensi #NTB #calon jamaah haji