LombokPost - Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berstatus definitif, sampai saat ini belum juga digelar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Kemendagri, sejak akhir Oktober lalu, namun hingga kini persetujuan tersebut belum diterima.
“Jadi sampai sekarang kami masih menunggu rekomendasi dari kementerian,” terangnya, Rabu (26/11).
Selain permohonan kepada Kemendagri, Pemprov NTB juga telah mengajukan surat kepada dua kementerian. Nantinya akan menjadi anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel), yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kemendagri.
Rekomendasi dari kedua kementerian tersebut diperlukan untuk menetapkan siapa saja yang akan duduk sebagai anggota Pansel. Setelah BKD NTB mendapatkan dua nama itu, barulah mengusulkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah anggota Pansel ditunjuk, barulah proses seleksi bisa bergerak,” jelas mantan kepala Dispora NTB tersebut.
Pria yang akrab disapa Yiyit ini mengungkapkan, mengacu aturan, anggota tim pansel Sekda definitif harus dengan komisisi ganjil, berjumlah minimal lima orang.
Dua di antaranya harus berasal dari kementerian, sementara sisanya akan diusulkan oleh Gubernur Iqbal. “Ketika semuanya ini rampung ya, tahap berikutnya adalah kita mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi sekda,” tegasnya.
Saat ini proses pengajuan rekomendasi masih dipantau oleh BKD, agar berjalan dengan lancar. Diharapkan proses administrasi ini cepat mendapatkan persetujuan, sehingga seleksi bisa digelar Desember.
Karena NTB harus mendapatkan sekda definitif di awal 2026. Adapun masa jabatan Lalu Mohammad Faozal, sebagai Pj Sekda NTB saat ini akan berakhir pada Januari 2026, setelah melalui perpanjangan masa jabatan 3 bulan sebanyak dua kali.
“Ini bukan dipastikan, kita ikhtiarkan. Jadi sepanjang tidak ada delay, sepanjang lancar, mudah-mudahan bisa Desember,” harap Yiyit.
Sementara itu, berkaitan dengan pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB yang berpotensi bisa mengikuti seleksi, diungkapkan banyak yang berpeluang.
Saat ini terdapat 41 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB yang memenuhi syarat, terutama dari segi pangkat dan golongan. Namun, ada juga yang tidak memenuhi syarat, lantaran ada pejabat yang sudah memasuki masa usia pensiun, termasuk Pj Sekda NTB saat ini. “Ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak, sudah ada ketentuannya,” tandas Yiyit.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri menegaskan pentingnya pelaksanaan penjaringan calon Sekda NTB melalui mekanisme open bidding yang bersifat terbuka.
Menurutnya, model seleksi terbuka akan memperluas kesempatan bagi para kandidat untuk mendaftar, tidak hanya terbatas pada pejabat internal Pemprov NTB, tetapi juga memungkinkan partisipasi dari luar daerah.
Editor : Jelo Sangaji