Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Provinsi NTB Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Dengan Jelang Berlakunya UU 1/2023, Gubernur dan Kajati NTB Teken MoU

Lombok Post Online • Kamis, 27 November 2025 | 11:31 WIB

 

MoU: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri dan Kajati NTB Wahyudi bersama sejumlah pejabat saat penandatanganan MoU di Pendopo Gubernur.
MoU: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri dan Kajati NTB Wahyudi bersama sejumlah pejabat saat penandatanganan MoU di Pendopo Gubernur.
 

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan pendekatan restorative justice menjelang diberlakuannya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

MoU tersebut akan menjadi landasan resmi bagi NTB untuk melangkah lebih maju dalam implementasi pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis, dan berbasis kebutuhan daerah.

Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga sosial diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penerapan KUHP baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

“Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita,” kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan MoU yang digelar di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11). 

Gubernur Iqbal menegaskan, KUHP yang baru menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena sudah memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi hukum warisan kolonial Belanda.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Iqbal juga menyoroti persoalan over crowding lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi isu nasional dan bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB. “Pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi yang efektif di banyak negara Eropa yang kini penjaranya justru semakin kosong,” katanya.

Gubernur Iqbal menjelaskan, bahwa pidana kerja sosial ke depan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah. Tetapi juga dapat bekerja sama dengan lembaga sosial profesional, NGO/LSM, termasuk lembaga yang memiliki tenaga social worker bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

“Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat,” katanya.

Pelaku tindak pidana akan menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan restorative justice, yang sudah lama dilaksanakan di NTB. Hingga tahun 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No. 15 Tahun 2020.

“Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera,” jelasnya.

Dalam pemberantasan narkotika, Kejati NTB juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi korban, baik anak-anak maupun dewasa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wahyudi juga menegaskan bahwa masih ada tiga kabupaten di NTB yang memerlukan penguatan dan pengisian struktur kejaksaan. Yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima.

“Kita berharap dukungan dari pimpinan pusat untuk percepatan penempatan pejabat di daerah-daerah tersebut,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Asep Nana Mulyana memberikan penekanan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus memperhatikan dua aspek utama. Yaitu kebutuhan daerah dan keahlian atau kemampuan pelaku.

Asep menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas publik.

“Pelaku yang memiliki kemampuan khusus dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan, misalnya membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa,” katanya.

Asep juga menjelaskan bahwa KUHP baru membuka banyak model kerja sosial baru yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga sosial.

Namun penerapannya tetap memiliki Batasan. Antara lain hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Serta tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial, tergantung klasifikasi dan pembuktian perkara.

“Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia,” katanya. (lil/r3)

Editor : Kimda Farida
#Gubernur #PKS #hukum pidana #kuhp #mou