LombokPost - Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS), untuk APBD Tahun 2026, merupakan dokumen pertama yang sepenuhnya disusun Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.
Koordinator Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) Adhar Hakim menegaskan fokus kerja mereka di tahun 2026 adalah mendukung penuh agenda strategis kepala daerah.
“Kami adalah tim ahli gubernur yang dibentuk untuk mendukung gubernur mengawal visi dan agenda pembangunan NTB,” terangnya.
Dirinya menegaskan TAG-P3K bukan mengambil alih fungsi atau peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Tugas dan tanggung jawab TAG-P3K sudah jelas, yakni melakukan akselerasi, koordinasi, dan membantu percepatan pembangunan Bumi Gora.
“Kami bukan OPD dan tidak mengambil peran OPD, dan OPD memiliki tupoksi masing-masing,” kata dia.
Pada tahun 2026, fokus TAG-P3K dimulai dari membantu kepala daerah memastikan proses restrukturisasi OPD dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berjalan sesuai agenda. Ini mencakup penggabungan dan pemisahan OPD lingkup Pemprov NTB.
“Kenapa restrukturisasi ini penting? Karena itu merupakan fondasi pelaksanaan program dan tugas gubernur ke depan, agar seluruh agenda prioritas berjalan efektif,” terang Adhar.
Berikutnya, perhatian besar kepala daerah difokuskan pada pengentasan kemiskinan. Mulai tahun 2026, Gubernur Iqbal akan meluncurkan Program Desa Berdaya, sebuah inisiatif yang menyentuh langsung daerah paling membutuhkan.
Program ini menargetkan total 336 desa yang menjadi kantong kemiskinan. Rinciannya, 106 desa miskin ekstrem dan 230 desa miskin absolut, dari total 1.166 desa dan kelurahan di NTB.
TAG-P3K juga mengawal percepatan pembangunan untuk penurunan angka kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata berkualitas, termasuk mendukung realisasi program prioritas Nasional.
Baca Juga: Tim Percepatan Gubernur NTB, Antara Realisasi Visi Pembangunan dan Akomodir Kepentingan Politik
Mulai dari Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta lainnya. “Ini yang kami akselerasi bersama pak gubernur hingga akhir tahun,” ungkap mantan kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) NTB.
Di sisi kebijakan anggaran daerah, TAG-P3K memastikan penyelenggaraan fiskal berjalan tertib, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Belanja pemerintah harus lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai prioritas.
“Kami mendampingi gubernur memastikan penganggaran dan realisasi belanja fiskal berjalan baik hingga periode tutup tahun 2027,” jelasnya.
Tak ketinggalan, TAG-P3K mengawal pembentukkan BUMD baru yakni NTB Capital. Proses ini melibatkan studi komparatif dengan lembaga keuangan sejenis sebagai referensi penguatan desain kelembagaannya.
“Kami juga membuat pembanding dengan lembaga-lembaga keuangan sejenis sebagai referensi penguatan desain kelembagaannya,” tandasnya.
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal, menepis kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih fungsi antara TAG-P3K dengan OPD yang sudah ada.
Yakni menekankan posisi tenaga ahli, bersifat koordinator percepatan program dan tidak akan menggantikan peran struktural maupun otoritas kepala OPD.
“Enggak ada (di atas Kepala OPD, Red), OPD ya OPD lah. Semua bekerja lah,” terangnya.
Editor : Kimda Farida