LombokPost – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial wajib yang melindungi pekerja usia produktif dari berbagai risiko, meliputi JKK, JKM, JHT, JKP, dan JP.
Kewajiban menjadi peserta ini diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa setiap pekerja (termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan) dan pemberi kerja wajib terdaftar dalam program Jaminan Sosial.
Ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dan pindah kerja ke perusahaan lain, status kepesertaan sebagai Penerima Upah (PU) harus dimigrasikan dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru.
Berikut adalah langkah-langkah praktis dan dokumen yang dibutuhkan untuk migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan Migrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Saat Pindah Kerja
Proses pemindahan (migrasi) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru dapat diurus dengan mudah melalui bantuan bagian Human Resources Development (HRD) di tempat kerja baru.
Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan.
Siapkan Dokumen Pendukung Wajib dimana harus melengkapi salah satu dari dua jenis surat keterangan dari perusahaan lama.
Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari perusahaan lama atau surat Rekomendasi dari perusahaan lama tempat bekerja.
Siapkan Kartu Fisik BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan versi elektronik, wajib menyiapkan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya. Diperbolehkan menggunakan fotokopi kartu fisik tersebut.
Serahkan Dokumen kepada HRD Perusahaan Baru
Setelah semua dokumen lengkap, segera serahkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Surat Pernyataan Pengunduran Diri atau Surat Rekomendasi.
Kartu Fisik atau Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Dilanjutkan oleh HRD
Setelah menyerahkan dokumen secara lengkap, peserta tidak perlu lagi mengurusnya sendiri. Bagian HRD perusahaan baru yang akan bertanggung jawab penuh untuk melanjutkan dan menyelesaikan seluruh proses migrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Migrasi dan Batas Waktu
Proses perubahan data atau migrasi perusahaan biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja setelah pengajuan perubahan data oleh HRD. Namun, periode ini bisa bervariasi tergantung kondisi di lapangan.
"Untuk mengecek status perubahan data kepesertaan dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Melalui aplikasi ini, bisa melihat tentang status kepesertaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar.
Melalui JMO bisa melihat perusahaan pemberi kerja terbaru. Tanggal pembayaran iuran terakhir. Jenis jaminan sosial yang didaftarkan.
Peringatan: Jika setelah lebih dari 7 hari kerja tidak ada perubahan data perusahaan pemberi kerja pada aplikasi JMO, segera tanyakan kembali statusnya pada HRD perusahaan baru. Hal ini penting untuk memastikan kepesertaan selalu aktif dan perlindungan jaminan sosial berjalan tanpa masalah.
Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Mendaftarkan Karyawan
Sesuai Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial dapat dikenai sanksi berupa: teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Editor : Siti Aeny Maryam