LombokPost - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali menegaskan alasan utama penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas (randis).
Kebijakan ini didorong sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
Keputusan untuk mengganti randis dengan kendaraan listrik tersebut telah melalui perhitungan dan kajian yang matang.
“Kebijakan tersebut sebagai upaya efisiensi anggaran dan telah melalui perhitungan dan kajian matang,” kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur Iqbal menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat di OPD lingkup Pemprov NTB rata-rata mencapai Rp 19 miliar per tahun. Ditambah belanja modal pengadaan kendaraan dinas baru setiap tahun berkisar antara Rp 9 miliar hingga Rp 14 miliar.
Melalui skema peralihan ke penyewaan kendaraan listrik, termasuk seluruh kebutuhan pendukungnya, Pemprov NTB diperkirakan hanya memerlukan anggaran yang jauh lebih kecil.
“Pemprov NTB bisa berhemat sekitar Rp 5–6 miliar setiap tahun. Kita masih bisa efisiensi,” tegasnya.
Hadirnya kebijakan penyewaan kendaraan listrik untuk mobil dinas merupakan bentuk tindak lanjut penyelesaian persoalan kendaraan dinas yang selama ini sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Langkah pembenahan melalui penggunaan kendaraan listrik, bisa menghilangkan permasalahan tersebut dari catatan BPK di masa mendatang,” katanya.
Gubernur Miq Iqbal juga mengapresiasi peran DPRD NTB yang memberikan pengawasan dan pengingat kepada eksekutif, mengenai berbagai macam kebijakan yang telah dihasilkan.
“Intinya kami sudah pastikan dan diperhitungkan dengan baik, dikalkulasikan dengan baik, sehingga niatnya untuk efisiensi betul-betul terlaksana,” katanya.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, langkah ini memungkinkan pemerintah kembali fokus pada tugas utama. Yakni memberikan pelayanan publik secara optimal. “Kita pemerintah adalah pelayanan publik, jadi lebih baik energi kita untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB Yusron Hadi menambahkan, kebijakan sewa mobil listrik didasarkan atas dua pertimbangan. Yakni efisiensi dan semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas.
Menurut Yusron Hadi, kondisi APBD 2026 sedang menghadapi tekanan karena berkurangnya pos dana transfer ke daerah. Sehingga Pemprov NTB harus mencari kiat dan upaya agar APBD tetap survive untuk meraih target pembangunan sesuai RPJMD.
“Langkah penghematan di sektor belanja operasional termasuk pemeliharaan kendaraan dinas telah lama menjadi catatan evaluasi APBD,” katanya.
Kebijakan tersebut sudah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas per tahun sekitar Rp 19 miliar ditambah rata-rata belanja modal pengadaan mobil baru per tahun di atas antara Rp 9-14 miliar.
“Artinya kisaran Rp 28-33 miliar harus kita siapkan untuk operasional mobil dinas per tahun. Sementara biaya sewa dan lain lain yang terkait dengan penerapan kebijakan tersebut sekitar Rp 25 miliar,” katanya.
“Jadi dipastikan bisa menghemat miliaran rupiah yang bisa dioptimalkan untuk membiayai program strategis dan unggulan,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga didasari semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas. “Bapak Gubernur ingin menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK bertahun-tahun mengenai buruknya tata kelola randis ini,” katanya.
Dengan kebijakan sewa ini maka randis lama sebagian besar akan dihapus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Selain menghasilkan pendapatan juga menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Dalam konteks inilah hadirnya kebijakan Bapak Gubernur terkait mobil listrik Pemprov dapat di maklumi. Penggunaan mobil listrik selain menghemat, perbaikan tata kelola juga kita menunjukkan keberpihakan NTB mendukung program blue energy yang ramah lingkungan,” katanya. (lil/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji