Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas ESDM NTB Tegaskan Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Lombok Tengah Tak Mungkin Jadi WPR

Yuyun Kutari • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:29 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.

LombokPost - Aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, telah diatensi serius oleh Pemprov NTB.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menegaskan timnya telah mengidentifikasi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat, dan hasilnya itu benar merupakan lokasi penambangan ilegal.

“Itu yang terjadi memang itu tambang ilegal, yang dilakukan oleh oknum masyarakat,” tegasnya, Selasa (9/12).

Aktivitas tambang ilegal tersebut, berada tepatnya di dalam Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, dengan status kawasan konservasi di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, apalagi telah menelan korban jiwa. “Dari laporan yang kami terima, satu orang warga meninggal dunia dan dua orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat aktivitas penambangan ilegal ini,” jelasnya.

Dirinya telah berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTB, dan langkah-langkah penertiban, dengan dilakukannya patroli pengamanan yang bekerja sama dengan Polsek Mandalika.

“Bahkan, tindakan hukum yang jelas sudah mulai dilakukan. Informasi yang saya terima kemarin siang sudah ada langkah-langkah tindakan hukum oleh Gakkum (Penegakan Hukum, Red) Kemenhut,” bebernya.

Samsudin mengakui tantangan yang dihadapi dalam penertiban. Aktivitas ilegal ini seringkali dilakukan pada malam hari, seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Selain itu, akses ke lokasi kadang sulit dijangkau kendaraan darat, sehingga penambang sering menggunakan perahu. “Aktivitas ini baru berjalan sekitar dua minggu, dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari,” ujarnya.

Kemudian, lokasi penambangan sendiri digambarkan sebagai area yang tidak luas, dengan sifat galian berupa lorong atau lubang-lubang tambang yang dalam.

“Itulah mengapa korban meninggal dunia karena tertimbun,” tambah mantan kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK NTB tersebut.

Terkait kekhawatiran merusak citra KEK Mandalika, Samsudin menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut tidak masuk melainkan berada di luar KEK Mandalika yang bisa disebut sebagai kawasan penyangga.

Aktivitas tambang ilegal itu seharusnya tidak dilakukan, karena pasti akan merusak lingkungan, menimbulkan pencemaran dan akan merusak citra NTB sebagai daerah wisata.

Dirinya juga menegaskan pemerintah tidak akan pernah menyetujui apabila kawasan tambang ilegal itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Yang jelas, area tersebut tidak akan mungkin ditetapkan sebagai WPR, bagaimana pun itu adalah kawasan konservasi,” pungkas Samsudin.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi mengimbau, agar masyarakat untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Tidak hanya bahaya, tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Wilayah Pertambangan Rakyat #penambangan ilegal #kementerian kehutanan #Balai Konservasi Sumber Daya Alam #Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral #Mandalika #Taman Wisata Alam #NTB #Dinas LHK NTB #Pemprov NTB