LombokPost-Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang menyeret anggota DPRD NTB Efan Limantika memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Dompu resmi menetapkan politisi Partai Golkar sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan status tersangka Efan Limantika dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. “Iya, benar ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12).
Meski demikian, Syarif menegaskan kasus ini tidak ditangani Polda NTB. Seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Satreskrim Polres Dompu.
Baca Juga: Praperadilan Kandas, Penyidikan Kasus Anggota DPRD NTB Efan Limantika Berlanjut
Namun sebelumnya, Polda NTB pernah melakukan gelar perkara bersama atas permintaan terlapor Efan Limantika. “Bukan Polda yang tangani. Polres Dompu yang tangani kasus tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan MA pada 2011 terhadap lahan milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u. Pembelian dilakukan secara sah, lengkap dengan kuitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun berada dalam penguasaan MA.
Namun pada 2013–2014, Efan Limantika yang juga mantan polisi ini disebut mulai melakukan pendekatan kepada MA dengan alasan ingin ikut menjaga aset tersebut. Seiring berjalannya waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan.
Baca Juga: Dua Koruptor di Dompu Kembalikan Kerugian Negara Rp 658 Juta
Dugaan penyidik, dokumen tersebut kemudian disalahgunakan hingga berujung pada dugaan pemalsuan dan penggelapan hak atas lahan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur yang dikonfirmasi Lombok Post via pesan WhatsApp belum menjawab. Begitu juga dengan Kasatreskrim AKP Masdidin. Dia belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Lombok Post.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Pil Ekstasi di Dompu: Dua Oknum Polisi dan Enam Temannya Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika mengaku belum menerima laporan resmi mengenai status tersangka tersebut.
“Saya belum dapat info,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Efan Limantika, Apriyadi menegaskan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apa pun terkait penetapan tersangka kliennya.
“Sejauh ini belum ada kabar. Belum terkonfirmasi,” kata dia.
Editor : Jelo Sangaji