LombokPost - Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tengah memproses serah terima dan hibah aset secara timbal balik. Langkah ini adalah upaya menindaklanjuti rekomendasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menertibkan pencatatan dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menjelaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, secara prinsip telah menyetujui rencana penghibahan aset-aset milik pemprov yang selama ini telah digunakan oleh Pemkab Dompu untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Aset yang akan dihibahkan adalah milik pemprov yang saat ini digunakan oleh Pemkab Dompu. Terutama yang kemanfaatannya sudah bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun untuk kepentingan masyarakat dan pemda,” jelasnya, Kamis (11/12).
Aset-aset yang telah lama dimanfaatkan oleh Pemkab Dompu dan akan dihibahkan oleh Pemprov NTB meliputi; Tanah eks Pasar Hewan Dompu berlokasi di Depan Rumah Sakit Manggelewa.
Tanah Bangunan Kantor Dinas pertanian. Tanah Bangunan Gudang dan UPTD Woja Montabaru berlokasi di Depan areal sawah BBU. Tanah Pemandian MadaPrama.
Tanah eks Pengolahan Pakan Manggelewa di Anamina. Tanah eks kebun Induk berlokasi di dekat Pemakaman Desa Katua, Dompu. Tanah Taman Kota, dan tanah eks Kantor Transmigrasi yang sekarang di gunakan sebagai SMPN 1 Dompu.
Rekomendasi BPK menekankan agar aset-aset tersebut, lebih baik diserahkan ke Pemkab Dompu. Tujuannya agar pencatatan neraca aset pemprov lebih tertib. “Kemudian, Pemkab Dompu juga bisa mengoptimalkan pemanfaatan serta pemeliharaan aset itu melalui APBD-nya,” terang Nursalim.
Selain aset yang dihibahkan Pemprov NTB kepada Pemkab Dompu, terdapat pula aset berstatus Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) yang justru harus diserahkan Pemkab Dompu kepada Pemprov NTB.
Aset-aset tersebut sebelumnya merupakan kewenangan instansi vertikal, seperti Kementerian Pendidikan yang kini telah menjadi kewenangan Pemprov NTB, misalnya SMA dan SMK.
Aset-aset yang diserahkan oleh Pemkab Dompu adalah aset yang secara fisik telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemprov NTB, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pendidikan menengah, seperti SMA dan SMK. “Ini juga menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Pemkab Dompu diminta menyerahkan sertifikat aset yang secara fisik sudah dikuasai dan dimanfaatkan Pemprov NTB, seperti sekolah-sekolah.
“Sebagian sudah kami terima, termasuk sertifikat dan BAST. Tapi ada beberapa yang belum ada sertifikatnya,” terang mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.
Ketiadaan sertifikat pada sebagian aset itu, menurutnya, bisa disebabkan oleh dokumen alas kepemilikan yang tidak ditemukan. Pemprov NTB dan Pemkab Dompu segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan pengecekan ulang dan menuntaskan penerbitan dokumen tersebut.
Koordinasi ini penting untuk melengkapi dokumen alas kepemilikan dan mengurus penerbitan sertifikat bagi aset-aset tersebut. “Agar pihak BPN yang ada di Dompu bisa membantu untuk melakukan pengecekan ulang dan sebagainya, sehingga sertifikat itu bisa diterbitkan,” tutupnya.
Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni mengatakan dengan adanya proses hibah ini, status aset menjadi jelas dan tercatat sebagai aset Pemkab Dompu maupun Pemprov NTB.
“Percepatan hibah juga diperlukan agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal, direncanakan penggunaannya, serta dilakukan pengamanan untuk menghindari terjadinya okupasi oleh masyarakat,” terangnya.
Editor : Jelo Sangaji