LombokPost - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) paro waktu, di lingkup Pemprov NTB hampir rampung.
Dari total usulan sebanyak 9.416 pegawai honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk 9.389 orang.
“Saat ini yang tersisa 18 orang yang berkasnya belum tuntas dan masih menunggu kelengkapan,” tegas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rian Priandana, Jumat (12/12).
BKD NTB sudah menyampaikan kekurangan berkas tersebut kepada yang bersangkutan, serta melayangkan surat resmi ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Kami sangat berharap yang bersangkutan bisa segera melengkapi,” ujarnya.
Upaya BKD NTB saat ini adalah menuntaskan seluruh berkas sisa tersebut sebelum dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paro secara keseluruhan.
Terkait jadwal penyerahan SK pengangkatan, BKD NTB masih melakukan persiapan dan menyesuaikan situasi. Rencananya, penyerahan SK pengangkatan PPPK paro waktu dijadwalkan tanggal 17 Desember, bertepatan dengan momentum perayaan HUT NTB ke-67.
Kemudian dilanjutkan hingga 22 Desember 2025. Kendati demikian, Rian mengatakan jadwal pastinya masih dalam tahap penentuan. Juga menyesuaikan dengan agenda Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
“Insya Allah bapak gubernur yang menyerahkan, tapi ini masih ancang-ancang ya, jadi acaranya dilakukan dalam apel penyerahan secara simbolis, cukup satu hari saja,” jelas Rian.
Sembari menunggu seluruh proses tuntas, BKD NTB tengah menyiapkan petikan SK dan Perjanjian Kerja. Rian menjelaskan seluruh dokumen menggunakan Sistem Manajemen Dokumen (DMS) yang berarti seluruh dokumen PPPK paro waktu ini berbentuk digital.
Dengan demikian, autentifikasi dokumen dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi, nanti para PPPK paruh waktu hanya akan memegang dokumen digital,” bebernya.
Mengenai surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), Rian menyebutkan akan berlaku per 1 Januari 2026. Namun, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK pengangkatan, ia menyebut ada variasi. “TMT SK bervariatif, ada yang mulai 1 Oktober 2025 dan ada yang 1 November 2025,” tutupnya.
Editor : Jelo Sangaji