LombokPost – Bale Mediasi Provinsi NTB menggelar bimbingan tekhnis penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Bale Mediasi.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta yakni kepala desa dan BPD dari 20 desa di Pulau Lombok tersebut digelar 16-18 Desember di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lobar.
Ketua Bale Mediasi NTB Dr H Lalu Sajim Sastrawan, SH, MH mengatakan setiap desa di NTB telah memiliki lembaga adat.
Fungsinya untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah mufakat degan mengacu pada nilai agama dan kearifan lokal.
Keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban sosial, memperkuat kohesi masyarakat, dan menghidupkan nilai-nilai budaya bangsa.
Karena itu, lembaga tersebut harus diperkuat dan didukung oleh regulasi agar peran dan fungsinya bisa maksimal.
Berdasarkan UU No 6 tahun 20245 tentang Desa, memberikan ruang bagi desa untuk mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istriadat setempat.
“Salah satu lembaga yang bisa dikembangkan adalah bale Mediasi,” katanya.
Untuk itu diperlukan bimbingan tehnis bagi pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan menyusun Perdes tentang Bale Mediasi.
Ketua panitia kegiatan Drs Rahmat CPM mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menggelar kegiatan yang sama selama lima kali. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep, fungsi, dan dasar hukum Bale Medisi di desa.
Memberikan keterampilan tekhnis dalam penyusunan rancangan tentang perdes. Mendorong terbentuknya perdes yang partisipatif, responsif terhadap nilai lokal, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Serta Menyiapkan draf Perdes tentang Bale Mediasi di desa.
Selama kegiatan dilakukan penyampaian beberapa materi dari narasumber dan diskusi partisipatif antara fasilitator dan peserta. (lil)
Editor : Siti Aeny Maryam