Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengembalian Guru PPPK ke Unit Awal Tuai Penolakan, Dikbud NTB Masih Cari Solusi

Yuyun Kutari • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:22 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Lalu Hamdi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Lalu Hamdi.

LombokPost -  Surat resmi bernomor 800.1.5.3/4852/BKD yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada 18 November 2025 lalu, hingga kini menjadi sorotan.

Surat ini berisi ketentuan penting mengenai pengembalian guru SMA, SMK dan SLB berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTB, ke unit kerja tempat mereka diangkat pada periode awal.

Kebijakan ini memicu keresahan, terutama di kalangan guru PPPK yang terdampak. Mereka kompak menolak dan itu telah disampaikan langsung oleh perwakilan PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di DPRD NTB, belum lama ini.

Menanggapi situasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Lalu Hamdi menegaskan keputusan final belum ditetapkan. Pihaknya masih melakukan inventarisasi menyeluruh. “Kami terus inventarisir permasalahannya,” tegas dia, Selasa (16/12).

Total PPPK yang terdampak kebijakan ini dan sedang dalam proses inventarisasi mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar 817 orang, meliputi guru di SMA, SMK, dan SLB.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para guru PPPK tidak bersifat tunggal. Ada permasalahan yang bersifat spesifik di sekolah, ada pula yang berkaitan dengan jarak penugasan yang cukup jauh. "Karena permasalahannya memang ada yang spesifik, ada yang permasalahan jarak," ujarnya.

Dijelaskannya, isu spesifik yang menjadi penyebab kepindahan PPPK sebelum terbitnya surat pengembalian, antara lain terkait dengan Refocusing Kelas.

Adanya penyatuan atau penghapusan beberapa kelas di sekolah, serta penghapusan bidang keahlian atau penjurusan di sekolah yang sebelumnya ada.

Namun, ia menegaskan mayoritas alasan perpindahan adalah karena jarak yang terlalu jauh, seperti guru dari Pulau Sumbawa harus mengajar ke Pulau Lombok, atau sebaliknya.

Terkait kemungkinan adanya kebijakan keringanan atau solusi alternatif, agar para guru tetap bisa mengajar di lokasi tugas mereka saat ini, Hamdi berharap hal tersebut bisa terwujud.

“Ya, kita harapkan seperti itulah, agar bisa mengajar di tempatnya yang sekarang,” ujarnya.

Terlebih proses pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari ketersediaan formasi jabatan, hingga beban kerja guru di sekolah asal maupun sekolah tujuan.

“Kita harus hitung dulu formasi jabatannya. Kalau dikembalikan ke tempat semula, apakah mata pelajaran yang bersangkutan juga masih ada, atau sudah diambil oleh guru lain. Ini semua harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Hamdi mengatakan pertimbangan utama yang sedang dihitung adalah formasi jabatan. Apabila guru PPPK dikembalikan ke tempat tugas awal mereka, Dikbud harus memastikan terlebih dahulu apakah mata pelajaran yang mereka ampu masih tersedia atau sudah diambil alih oleh guru lain.

"Jangan sampai kita kembalikan orang, kemudian enggak ada tempatnya ngajarin. Jadi masalah baru lagi, sehingga banyak memang yang harus kita hitung, yang harus kita pertimbangkan," bebernya.

Hal ini segera didiskusikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, agar bisa melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar memberikan solusi atas kondisi yang telah terlanjur terjadi.

Kemudian tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan dan para guru, tetap bisa menjalankan tugas pendidikan secara optimal. “Kita ingin ada jalan keluar dari pusat, karena ini sudah terjadi. Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” pungkasnya.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB memaklumi tuntutan, para guru PPPK yang menolak kebijakan Pemprov NTB tersebut. Terpenting, aspirasi disampaikan secara santun tanpa tindakan anarkistis.

“Apapun keputusannya, kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat untuk memberikan solusi ke guru PPPK,” tegasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#pulau sumbawa #PPPK #Guru PPPK #DPRD NTB #badan kepegawaian negara (bkn) #Pulau Lombok #badan kepegawaian daerah #Provinsi NTB #NTB #Ikatan Guru Indonesia (IGI) #Pemprov NTB